wmhg.org – JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) melihat adanya potensi gagal bayar terkait daerah yang diperbolehkan menerbitkan obligasi atau sukuk daerah.
Adapun aturan tersebut baru saja diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diharapkan daerah bisa memanfaatkan sumber pendanaan di pasar modal, melalui penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah.
Ketentuan perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pemanfaatan sumber pendanaan di pasar modal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 (POJK 10/2024).
Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman menilai, pemerintah pusat utamanya Kementerian Keuangan diharapkan bisa meninjau dengan bijak terkait daerah mana saja yang boleh menerbitkan obligasi. Hal ini untuk menghindari adanya potensi gagal bayar terhadap investor.
“Review dari Kementerian Keuangan itu benar-benar harus sistematis dan akuntabel untuk mengantisipasi jika di kemudian hari obligasi itu atau pemerintah daerahnya itu gagal melakukan pembayaran. Jadi kami melihat walaupun itu nanti dilaksanakan, potensi gagal bayar itu juga masih bisa terjadi,” tutur Armand kepada Kontan, Minggu (11/8).
Armand menilai, potensi gagal bayar bisa terjadi mengingat kualitas dan pengelolaan belanja daerah yang masih belum baik. Rata-rata daerah masih lambat dalam merealisasikan belanjanya.
Disamping itu, kualitas belanja daerah yang belum baik juga akan menjadi pertimbangan ulang investor untuk lebih hati-hati dalam menempatkan dananya di obligasi daerah.
“Minimal dari dana (pemda) yang dianggarkan misalnya untuk belanja modal, benar-benar diperuntukkan untuk pembiayaan belanja modal,” tambahnya.
Disamping itu, Kementerian Keuangan juga perlu menyebarluaskan atau meliterasi terkait rencana penerbitan obligasi daerah ini agar dipercaya investor.
Jika syarat-syarat tersebut berhasil dilaksanakan, Armand melihat obligasi daerah ini akan menjadi opsi baik untuk mendapatkan pendanaan di daerah.
Lebih lanjut, Armand menilai beberapa daerah yang sudah mampu menerbitkan obligasi daerah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan beberapa provinsi lainnya yang berada di wilayah Jawa.
“Kemudian kota-kota seperti Kota Tangerang Selatan, Kota Surabaya, Kota Bandung gitu ya, yang kita tahu punya kemandirian fiskal yang tinggi,” imbuhnya.