wmhg.org – JAKARTA. Fasilitas pemotongan pajak atau kegiatan vokasi alias super tax deduction ternyata masih sepi peminat. Permasalahannya ternyata para investor tidak mengetahui adanya fasilitas insentif tersebut.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan, kala bertemu dengan banyak perusahaan di Singapura, dirinya mendapat informasi bahwa ternyata para investor tersebut justru tidak mengetahui adanya fasilitas perpajakan.
“Waktu saya berbicara dengan perusahaan-perusahaan Singapura yang sudah berinvestasi di Indonesia, mereka enggak tahu ada (super deduction tax), mereka kaget. sejak kapan? katanya,” tutur Rosan saat Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Selasa (3/9).
Rosan menyebut, sebenarnya insentif perpajakan yang diberikan pemerintah kepada investor cukup bagus. Misalnya saja, perusahaan asing atau perusahaan lokal yang ikut dalam memberikan pendidikan vokasi, akan mendapat insentif pajak hingga 200%.
Kemudian, apabila perusahaan asing melakukan research and development di Indonesia, maka akan mendapatkan juga tax incentive sebesar 300%.
“Ini Undang-Undangnya sudah ada, peraturan turunan sudah ada, tapi mereka nggak tahu. Ini sudah ada sejak 2 tahun yang lalu, tapi itu kebijakan kita yang sudah baik, kadang-kadang tidak tersosialisasi dengan baik. Jadi, sayang gitu,” ungkapnya.
Maka itu, Rodan berharap ke depannya bisa lebih aktif lagi dalam melakukan sosialisasi terhadap investor, agar Indonesia memiliki daya saing dengan negara lainnya, utamanya dengan negara di Kawasan Asia, seperti Vietnam hingga Thailand.