wmhg.org – JAKARTA. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tanah air masih terjadi.
Berdasarkan Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan pada Periode Januari-Juni 2024 sekitar 32.064 orang tenaga kerja yang terkena PHK. Jumlah tersebut naik 21,45% dari periode sama tahun lalu sebanyak 26.400 orang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengaku banyak perusahaan yang dipanggil terkait dengan isu PHK.
Kita meditasi untuk berdialog (antara pekerja dan pemberi kerja, pemerintah fasilitasi itu, kata Ida dijumpai usai Sidang Tahunan MPR, DPR DPD RI pagi ini di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jum'at (16/8).
Ida mengatakan dalam diskusi itu pemerintah menekankan bahwa PHK merupakan upaya terakhir yang bisa dilakukan oleh pengusaha. Pun, jika keputusan PHK dilakukan, Menaker meminta perusahaan membayarkan hak-hak pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Itu harus dipenuhi, seperti BPJS Ketenagakerjaanya, jelasnya.
Untuk diketahui, sejumlah industri padat karya, seperti tekstil, alas kaki, serta makanan dan minuman, paling banyak melaporkan kasus PHK. Di luar sektor padat karya, PHK juga menghampiri industri e-commerce, teknologi, media hingga startup.
Sejak awal 2024 PHK paling banyak dilakukan di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Sebanyak 13.800 pekerja menjadi korban PHK di industri tersebut. Belasan ribu buruh tersebut berasal dari 10 pabrik di Jawa barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Beberapa waktu lalu, publik juga dikagetkan dengan keputusan PT Sepatu Bata Tbk yang menutup pabrik di Purwakarta, Jawa Barat, berujung PHK terhadap 200 orang pekerja.
Dari sektor teknologi juga muncul kabar dari emiten teknologi GOTO, atas PHK ratusan karyawan di Tokopedia dan Bytedance karena akuisisi dan merger. Gelombang PHK juga tergambar dari laporan klaim pembayaran program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun dari Januari hingga April 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 892.000 klaim JHT dengan nominal Rp 13,55 triliun. Dua alasan pengajuan klaim JHT terbanyak adalah peserta mengundurkan diri dari pekerjaan dan mengalami PHK.