wmhg.org – JAKARTA. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.
Gugatan terkait peretasan terhadap Pusat Data Nasional (PDN) ini terdaftat dengan Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT.
“Adapun obyek sengketa yang digugat adalah terjadinya peretasan akibat kegagalan tergugat (Menkominfo) melindungi PDN,” kata Ketua KKI David Tobing kepada Kompas.com, Senin (5/8/2024).
Selain itu, kata David, tidak adanya rekam cadang elektronik dari PDN juga menjadi obyek gugatan di PTUN.
Hal ini terbukti dengan adanya Surat dari Kemenkominfo melalui Surat Pemberitahuan Nomor B.697/DJAI.3/AI.01.01/06/2024 Perihal Pemberitahuan Gangguan Layanan Pusat Data Nasional 2 tanggal 20 Juni 2024.
Menurut David, peretasan PDN dan tidak adanya rekam cadang elektronik telah menimbulkan kerugian yang sangat besar kepada masyarakat Indonesia dan mengancam keamanan negara.
“Mengingat di Pusat Data Nasional yang menjadi tanggung jawab Menkominfo tersebut dipusatkan data-data masyarakat maupun badan hukum dari kementerian, lembaga-lembaga, maupun Pemerintah Daerah,” kata dia.
Dalam gugatan ini, Menkominfo dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Pertama, peristiwa ini menggangu sistem imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 20 Juni 2024 lantaran PDN diretas Ransomware.
Akibatnya, masyarakat Indonesia dinilai terdampak terhadap layanan Imigrasi akibat peretasan PDN. Kedua, peristiwa ini juga membuat 56 layanan publik terganggu.
Hal ini mengakibatkan baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Indonesia terdampak juga yaitu terhambat dalam melakukan pengecekan atau tindaklanjuti berkas secara online di layanan publik tersebut, kata David.
Lebih lanjut, peristiwa ini juga berdampak kepada peserta didik lantaran data Kartu Indonesia Pintar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) juga terdampak ransomware.
Selain itu, peretasan ini berdampak pada proses lelang pembangunan. Terlebjh, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan IKN menjadi salah satu dari 10 persen pekerjaan yang mengalami peretasan.
Beberapa fakta tersebut sudah cukup untuk menguatkan dalil kami untuk menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika karena melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa kata David.
David berpandangan, berdasarkan Pasal 27 Ayat (5) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018, Menkominfo selaku menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika adalah pihak yang bertanggung jawab dalam PDN. Namun, Menkominfo dinilai gagal melindungi PDN.
Kegagalan Menkominfo ini dianggap telah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Ini bukan masalah ringan, ini sangat fatal dan berbahaya karena menyangkut data seluruh masyarakat Indonesia, Kementerian Lembaga, serta Pemerintah Daerah,” kata David.
Ia mengatakan, salah satu tujuan dibuatnya PDN adalah untuk melindungi data-data yang dikumpulkan dan disimpan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah mengingat sering terjadi peretasan.
Selain melanggar peraturan perundang-undangan, Menkominfo juga melanggar beberapa asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), misalnya asas profesional, asas kecermatan, dan asas pelayanan yang baik.
“Jadi seharusnya ketika dipusatkan, PDN tersebut harus memiliki sistem perlindungan data yang sangat baik dan rekam cadang elektronik yang mumpuni,” kata David.
Dalam regulasi tersebut jelas Menkominfo harus melindungi data elektronik strategis dan memiliki rekam cadang elektronik ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PDN Diretas, Menkominfo Budi Arie Digugat ke PTUN