wmhg.org – Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin menilai Plt Ketua Umum Partai Golkar seharusnya didelegasikan kepada Koordinator Bidang-Bidang Kepartaian, Kahar Muzakir.
Ia mengatakan ketentuan Kahar sebagai Plt sesuai dengan AD/ART.
Sementara di sisi lain diketahui, selepas Airlangga Hartarto menyatakan mengundurkan diri, Plt Ketua Umum Golkar adalah Agus Gumiwang Kartasasmita.
Sesuai AD/ART, Peraturan Organisasi No: 08 Tahun 2020 Tentang Pergantian Antar Waktu, Pentunjuk Pelaksanaan (Juklak No. 01/2020) Tentang Tata Kerja DPP Partai GOLKAR serta kelaziman yang berlaku selama ini, Plt Ketua Umum DPP Partai GOLKAR adalah Koordinator Bidang-Bidang Kepartaian, dalam hal ini Wakil Ketua Umum Koordinasi Bidang Kepartaian: Bapak Kahar Muzakir. Semoga hal ini dipahami dan dilaksanakan seluruh pengurus dan kader Partai Golkar di seluruh Indonesia, tutur Zulfikar dalam keterangan kepada wmhg.org, Minggu (11/8/2024).
Zulkifar menegaskan penunjukan Kahar sebagai Plt seharusnya menjadi hal lazim. Karena sudah berdasarkan aturan.
Sesuai aturan organisasi dan kelaziman yang berlaku selama ini, penunjukan Plt di internal Golkar selalu didelegasikan kepada Koordinator Bidang-Bidang Kepartaian, Bapak Kahar Muzakir, kata Zulfikar.
Selepas Airlangga mundur, Zulfikar mengatakan untuk menjaga agar keberlangsungan internal partai tetap berjalan secara kondusif, perlu segera ditetapkan Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.
Terkait dengan penunjukan Plt Ketua Umum DPP Partai GOLKAR, berdasarkan aturan organisasi dan mekanisme yang telah baku dan berjalan diinternal partai, maka penunjukan Plt dilakukan dalam Rapat Pleno DPP Partai Golkar, ujarnya.