wmhg.org – JAKARTA. PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) buka suara terkait pemberitaan mengenai pencabutan izin pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS) Allianz Life yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Head of Corporate Communication Allianz Indonesia, Wahyuni Murtiani mengatakan, pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari proses pemisahan Unit Usaha Syariah Allianz Life (spin-off).Â
Proses spin-off ini dilakukan dengan mengalihkan pengelolaan Unit Usaha Syariah Allianz Life kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah).Â
Langkah ini sejalan dengan berdirinya Allianz Syariah yang telah resmi beroperasi sejak 1 November 2023, kata Wahyuni dalam keterangan resminya, Jumat (27/9).
Sebagai informasi, pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life merupakan tahap akhir dari proses spin-off yang harus dilakukan sesuai aturan OJK. Di mana usaha asuransi jiwa syariah yang sebelumnya dikelola oleh Unit Usaha Syariah Allianz Life telah sepenuhnya dialihkan kepada Allianz Syariah sejak tanggal 1 November 2023.Â
Pencabutan izin Unit Usaha Syariah Allianz Life ini tidak berdampak apapun, baik kepada keberlangsungan Allianz Syariah maupun pada nasabah yang telah memiliki polis asuransi syariah yang diterbitkan oleh Allianz Life Dimana saat ini sudah dialihkan kepada Allianz Syariah, tuturnya.
Sebagaimana telah diinformasikan kepada setiap nasabah yang memiliki polis asuransi syariah, pengelolaan polis asuransi syariah tersebut telah dialihkan kepada Allianz Syariah, sehingga nasabah tetap dapat menikmati layanan dan manfaat yang sama seperti sebelumnya.Â
Wahyuni menjelaskan, Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya.
Dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, OJK mencabut izin pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, karena pengelolaan unit syariah tersebut kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
Pencabutan izin ini tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-507/PD.02/2024 yang dikeluarkan pada 9 September 2024. Ini juga merupakan bagian dari upaya pemenuhan regulasi yang mengatur pemisahan unit syariah dari perusahaan asuransi konvensional.