wmhg.org-JAKARTA Pemerintah akan menyasar penerimaan pajak yang lebih banyak dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pasalnya, pemerintah akan menurunkan ambang batas atau threshold UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar setahun.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso membenarkan adanya penurunan ambang batas UMKM yang juga merupakan rekomendasi dari OECD.
Sebenarnya kan memang untuk rencana penurunan sudah sempat disampaikan oleh Bu Menkeu (Sri Mulyani), pak Menko (Airlangga Hartarto) dibeberapa kesempatan. Karena kemarin kan ada semacam catatan rekomendasi OECD juga, ujar Susiwijono kepada awak media di Jakarta, Selasa (17/12).
Ia menjelaskan, penurunan ambang batas tersebut juga bertujuan untuk memperluas basis pajak yang lebih adil.
Pembahasan mengenai perubahan threshold ini juga bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam sistem pajak serta lebih selaras dengan praktik yang diterapkan di negara-negara lain.
Ini supaya thresholdnya disesuaikan dengan beberapa best practice di beberapa negara. Ini juga untuk masalah keadilan dan perluasan tax base-nya, katanya.
Kendati begitu, Susi menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah menyiapkan kebijakan mengenai perpanjangan skema PPh Final 0,5% di 2025. Setelah itu, barulah pembahasan terkait penurunan ambang batas UMKM akan dilanjutkan.
Jika disepakati, perubahan ambang batas tersebut akan tercermin dalam perubahan regulasi yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pembahasan kan sedang dilakukan, ya masih dibahas intinya. Ya itu, nanti begitu hitung-hitungnya teryata kita sepakati kebijakannya akan diturunkan thresholdnya, di regulasinya kan pasti harus dirubah nanti, terang Susiwijono.