wmhg.org – Polda Metro Jaya akhirnya membebaskan asisten pengabdi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus anak penyanyi Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan pada Jumat (23/8/2024) malam.
Pantauan wmhg.org, Iqbal yang mengenakan kaus hitam tersebut keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.00 WIB.
Meski sedikit merasa trauma akibat tindakan kekerasan aparat hingga membuat tulang hidungnya patah, Iqbal menegaskan tak kapok turun ke jalan melakukan aksi demi menuntut keadilan.
Perjuangan akan terus berlanjut,” ucap Iqbal.
Iqbal ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya saat mengikuti aksi demonstrasi tolak pengesahan Revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024) kemarin.
Selain Iqbal, ada juga Direktur Lokataru Delperdo Marhaen yang turut ditangkap. Adapun total massa aksi yang ditangkap berjumlah 301 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut 50 di antaranya ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Sedangkan 105 lainnya ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat, 143 ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur, dan 3 di Polres Metro Jakarta Pusat.
Dari 301 orang yang ditangkap, 112 telah dipulangkan. Beberapa di antaranya masih berstatus anak-anak.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya mengungkap adanya tindakan brutalitas aparat yang dilakukan terhadap massa aksi tolak pengesahan RUU Pilkada di DPR RI. Mereka bahkan menemukan bukti ceceran darah dan potongan rambut di sebuah ruangan yang diduga merupakan Pos Pamdal DPR RI. Pos tersebut sempat dipergunakan aparat untuk menampung massa aksi yang ditangkap sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024) malam.
Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus menyebut ruangan berukuran 6×6 m² itu terletak di bagian dalam dekat pagar Gedung DPR RI.
Selain ceceran darah kami menemukan potongan rambut cukup banyak, kata Andrie di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Temuan ceceran darah dan rambut tersebut, kata Andrie, semakin menguatkan adanya tindakan brutalitas yang dilakukan aparat. Salah satunya seperti yang dialami salah satu massa aksi yang mengaku menjadi korban penganiayaan 15 anggota polisi.
Korban yang mengadu ke TAUD itu bercerita disiksa dan dipaksa mengaku sebagai pelaku yang melempar batu ke arah polisi serta merusak pagar Gedung DPR RI.
Padahal tuduhan itu tidak pernah sama sekali dilakukan korban, jelas Andrie.
Senada dengan Andrie, advokat publik dari LBH Jakarta Fadhil Alfathan menyebut Pos Pamdal DPR RI itu dipergunakan aparat untuk menyiksa para massa aksi yang tertangkap.
Jadi massa aksi itu mengalami praktik-praktik penyiksaan disuruh mengaku dengan serangkaian tindak kekerasan. Rata-rata terjadi di lapangan dan berdasar keterangan korban itu terjadi di pos Pamdal di dalam kompleks DPR RI, ungkap Fadhil.
Fadhil mengungkap tindakan penyiksaan tidak hanya dilakukan oleh anggota polisi. Tetapi juga dilakukan oleh TNI.
Salah satu korban yang dianiaya TNI ialah Iqbal Ramadhan asisten pengabdi LBH Jakarta. Ia ditangkap dan disiksa hingga mengalami luka patah tulang hidung.
Berdasar hasil pemeriksaan dilakukan oleh aparat TNI dengan sepatu laarz, beber Fadhil.
Pelibatan TNI dalam mengamankan aksi demonstrasi ini juga dikecam KontraS.
Mengapa kami mengecam? Karena urusan yang berkaitan dengan kebebasan sipil dan demokratis itu tidak diisi ruangnya oleh TNI, karena menurut kami itu adalah hal yang berlebihan, pungkas Andrie.