wmhg.org – JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub, Anindya Bakrie, menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapuskan utang kredit macet yang melibatkan sekitar 6 juta petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang rencananya akan diterbitkan pada pekan depan.
Rencana penerbitan Perpres tersebut disampaikan Penasihat Ekonomi Presiden sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia versi Munaslub, Hashim S. Djojohadikusumo, dalam acara Dialog Ekonomi Kadin Bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia yang berlangsung di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/10).
Menanggapi hal itu, Anindya menyatakan bahwa Kadin Indonesia mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap membantu pemerintah serta pelaku UMKM. Kadin akan bekerja sama dengan Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Hukum.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Kadin Indonesia akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Utang UMKM.
“Tugas utama Kadin adalah memfasilitasi bantuan dari sisi legal dan akses perbankan agar proses penyelesaian utang UMKM di perbankan dapat berjalan lancar. Ke depannya, harapan kami agar UMKM bisa tumbuh dan bangkit kembali,” ujar Anindya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/10).
Anindya menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku UMKM, serta memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan. Penghapusan kredit macet tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Selama ini, banyak petani yang tidak bisa lagi mendapatkan kredit dari bank, terutama bank BUMN, sehingga mereka terjebak dalam utang pinjaman online (pinjol) yang memberatkan. Dengan penghapusan utang ini, mereka akan menjadi bankable dan dapat kembali mengakses kredit perbankan,” jelas Anindya.
Kebijakan penghapusan kredit macet ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, diperlukan peraturan pelaksana berupa Perpres untuk menetapkan kriteria nasabah yang berhak mendapatkan penghapusan utang. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat ini tengah mempersiapkan Perpres tersebut.
Anindya juga berharap agar di tahap selanjutnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan serupa untuk penghapusan utang usaha mikro dan ultra mikro yang selama ini hanya dihapusbukukan tetapi belum dihapus tagih.
Menurutnya, terdapat sekitar 63 juta usaha mikro dan ultra mikro di Indonesia, yang jika utangnya diputihkan, dapat membantu UMKM bangkit dari kontraksi ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8% per tahun.