wmhg.org – Kemerdekaan Indonesia memang telah berusia hampir delapan dekade, tepatnya akan menginjak usia ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. Namun pertanyaan klasik apa dokumen pengakuan Belanda terhadap kedaulatan Indonesia masih dilayangkan, karena belum banyak diketahui jawabannya.
Tercatat, Belanda secara resmi memberikan pengakuan atas kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 pada bulan Juni 2023 lalu. Mark Rutte saat itu menyampaikan pengakuan ini dalam sesi debat parlemen Belanda yang membahas kajian dekolonisasi 1945 hingga 1950. Mark Rutte adalah mantan Perdana Menteri Belanda.
Pengakuan Belanda atas Kedaulatan Indonesia
Hal ini sebenarnya menjadi pembaruan atas apa yang terjadi pada akhir Desember 1949 lalu. Ketika dilakukan penandatanganan Piagam Kedaulatan dalam Konferensi Meja Bundar. Kala itu, dua pihak berdebat sengit dalam pembahasan isu kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia.
Dengan penandatanganan dokumen ini, maka Belanda menganggap kemerdekaan yang didapatkan Indonesia baru terjadi pada tanggal 27 Desember 1949 lalu, dan bukan 17 Agustus 1945. itu pun masih dalam konteks pemberian kedaulatan.
Namun dengan secara politis mengakui bahwa 17 Agustus 1945 adalah hari kemerdekaan yang dimiliki oleh Indonesia. Maka Belanda secara hukum tercatat melakukan agresi militer pada 1945 hingga 1949 lalu.
Sebab operasi yang dilakukan di Indonesia adalah operasi militer negara satu ke negara lainnya. Idealnya akan terdapat konsekuensi hukum dan ganti rugi atas apa yang diderita Indonesia.
Isu ini diperkirakan akan terus berkembang, karena penelusuran fakta dan yuridis atas apa yang terjadi jelas akan membawa konsekuensi lebih jauh yang harus dihadapi Indonesia dan Belanda.
Mengapa? Sebab kedua negara ini sama-sama mengalami kerugian dan korban masyarakat sipil dalam era kurang lebih lima tahun tersebut.
Dokumen Pengakuan Belanda atas Indonesia
Meski permintaan maaf secara lisan telah dikeluarkan dari pihak Belanda, namun apa dokumen pengakuan Belanda terhadap kedaulatan Indonesia?
Secara praktis, tidak ditemukan adanya catatan dokumen pengakuan Belanda atas kedaulatan Indonesia pada 17 Agustus 1945 lalu. Studi yang dipublikasikan tiga lembaga Belanda pada Februari 2022 lalu menyatakan adanya ‘kekerasan ekstrim’ dan bukan menyebut ‘kejahatan perang’.
Terdapat tiga poin utama terkait studi yang dilakukan untuk melihat apa yang terjadi pada medio waktu tersebut. Pertama, soal aspek hukum, yang menggunakan istilah kekerasan ekstrim daripada kejahatan perang.
Kedua, mengenai tanggung jawab dan permintaan maaf pemerintah belanda pada korban dan veteran Belanda, dan ketiga, mengenai kompensasi dan rehabilitasi para veteran perang yang dianggap penjahat perang.
Tentu saja jika kemudian terdapat dokumen di kemudian hari, isu ini akan kembali bergulir dan menjadi semakin menarik. Namun sejauh ini pertanyaan apa ada dokumen pengakuan Belanda terhadap kedaulatan Indonesia belum ditemukan, kecuali apa yang tertulis pada hasil KMB, yang menyatakan kedaulatan Indonesia diserahkan oleh Belanda.
Kontributor : I Made Rendika Ardian