• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ekspansi Bisnis Kopi Kenangan ke Australia Jadikan Kopi Kenangan Mendunia

    Ekspansi Bisnis Kopi Kenangan ke Australia Jadikan Kopi Kenangan Mendunia

    Emiten Prajogo Pangestu, PTRO Bangun Anak Usaha Baru di Bidang Asuransi dan Keuangan

    Emiten Prajogo Pangestu, PTRO Bangun Anak Usaha Baru di Bidang Asuransi dan Keuangan

    Tarif Royalti Minerba Baru Berlaku, Pengusaha Nikel Ungkap Dampaknya ke Dividen

    Tarif Royalti Minerba Baru Berlaku, Pengusaha Nikel Ungkap Dampaknya ke Dividen

    ESSA Industries Indonesia Bayarkan Dividen Rp 172,26 Miliar

    ESSA Industries Indonesia Bayarkan Dividen Rp 172,26 Miliar

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ekspansi Bisnis Kopi Kenangan ke Australia Jadikan Kopi Kenangan Mendunia

    Ekspansi Bisnis Kopi Kenangan ke Australia Jadikan Kopi Kenangan Mendunia

    Emiten Prajogo Pangestu, PTRO Bangun Anak Usaha Baru di Bidang Asuransi dan Keuangan

    Emiten Prajogo Pangestu, PTRO Bangun Anak Usaha Baru di Bidang Asuransi dan Keuangan

    Tarif Royalti Minerba Baru Berlaku, Pengusaha Nikel Ungkap Dampaknya ke Dividen

    Tarif Royalti Minerba Baru Berlaku, Pengusaha Nikel Ungkap Dampaknya ke Dividen

    ESSA Industries Indonesia Bayarkan Dividen Rp 172,26 Miliar

    ESSA Industries Indonesia Bayarkan Dividen Rp 172,26 Miliar

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Apakah PPPK Dapat Tukin Seperti PNS? Cek Aturannya

Apakah PPPK Dapat Tukin Seperti PNS? Cek Aturannya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-18
0

Apakah PPPK Dapat Tukin Seperti PNS? Cek Aturannya

wmhg.org – JAKARTA. Apakah PPPK dapat tukin atau tunjangan kinerja? 

Pertanyaan tersebut sangat sering ditanyakan oleh para ASN yang berstatus PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Untuk diketahui, tukin adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada ASN berdasarkan capaian kinerja individu atau instansi. 

Di daerah, tukin biasa disebut dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Tukin berbeda dengan gaji pokok atau tunjangan lainnya, karena besarnya disesuaikan dengan evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala. 

Tujuannya adalah untuk mendorong ASN agar bekerja lebih efisien, efektif, dan berkualitas. 

Pemberian tunjangan kinerja ASN diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: 

– Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

– Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017. 

Apakah PPPK dapat tukin? 

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024, PPPK disamakan dengan PNS sehingga tetap menerima tukin maupun TPP. 

Besaran tukin yang diterima ASN berstatus PPPK tidak berbeda alias setara dengan PNS pada kelas jabatan yang sama. 

Tukin akan diterima setiap bulan oleh ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK. Namun besarannya berbeda-beda setiap instansi. 

Untuk instansi pemerintah daerah, besaran tukin sangat bergantung pada kemampuan keuangan pemda, terutama dipengaruhi seberapa besar pendapatan asli daerah (PAD). 

Bila gaji pokok ASN akan cair serentak setiap tanggal 1 setiap bulannya, pencairan tukin berbeda-beda setiap instansi, namun secara umum pencairannya antara tanggal 1 sampai tanggal 10 setiap bulannya. 

Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti jabatan, golongan, dan hasil penilaian kinerja. 

Mekanisme pemberian tukin 

Tunjangan kinerja tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses penilaian kinerja yang ketat. Beberapa kriteria yang biasanya menjadi acuan penilaian antara lain: 

1. Capaian target kerja: ASN dinilai berdasarkan kemampuan mereka dalam mencapai target kerja yang telah ditetapkan, baik secara individu maupun tim. 

2. Kualitas kerja: Selain kuantitas, kualitas kerja juga menjadi faktor penting. ASN yang mampu memberikan hasil kerja berkualitas tinggi akan mendapatkan nilai lebih. 

3. Disiplin dan etos kerja: Kedisiplinan, kehadiran, dan etos kerja juga menjadi pertimbangan dalam penilaian kinerja. 

4. Inovasi dan kontribusi: ASN yang mampu memberikan inovasi atau kontribusi positif bagi instansinya akan mendapatkan apresiasi lebih. 

Tonton: Ini Gaji PPPK Tahun 2025, Bisa di Atas Rp 7 Juta

Mekanisme penilaian biasanya dilakukan secara periodik, misalnya setiap semester atau tahun. 

Hasil penilaian ini kemudian menjadi dasar untuk menentukan besaran tunjangan kinerja yang diterima.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apakah PPPK Dapat Tukin Sebagaimana PNS? 

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Siswa di Papua Demo Tolak Makan Bergizi Gratis, DPR: Akibat Sosialisasi Masih Kurang, BGN Harus…

Siswa di Papua Demo Tolak Makan Bergizi Gratis, DPR: Akibat Sosialisasi Masih Kurang, BGN Harus...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Masyarakat Industri Pulogadung Ikut Mudik Gratis BUMN ke Semarang Hingga Surabaya

Masyarakat Industri Pulogadung Ikut Mudik Gratis BUMN ke Semarang Hingga Surabaya

2025-05-13
Pejabat Kementerian \’Banjiri\’ Kursi Komisaris Bank BUMN, Erick Thohir: Arahan Prabowo

Pejabat Kementerian \’Banjiri\’ Kursi Komisaris Bank BUMN, Erick Thohir: Arahan Prabowo

2025-05-13
Mentan, Mahasiswa & Rektor PTN se-Indonesia Optimistis Capai Swasembada Pangan

Mentan, Mahasiswa & Rektor PTN se-Indonesia Optimistis Capai Swasembada Pangan

2025-02-25
Prabowo hanya Butuh 20 Menit Rayu Qatar Investasi USD 2 Miliar di Danantara

Prabowo hanya Butuh 20 Menit Rayu Qatar Investasi USD 2 Miliar di Danantara

2025-04-15
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Prediksi Harga Emas Dunia, Awas Bisa Merosot Tajam!

Prediksi Harga Emas Dunia, Awas Bisa Merosot Tajam!

2025-05-13
Libur Waisak, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Sampai Besok

Libur Waisak, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Sampai Besok

2025-05-13
Pemprov DKI Gerilya Jaga Ketahanan Pangan Jakarta

Pemprov DKI Gerilya Jaga Ketahanan Pangan Jakarta

2025-05-13
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 12 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Dipatok Segini

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 12 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Dipatok Segini

2025-05-13

TERPOPULER

    • EKONOMI
    • CRYPTO
    Prediksi Harga Emas Dunia, Awas Bisa Merosot Tajam!

    Prediksi Harga Emas Dunia, Awas Bisa Merosot Tajam!

    2025-05-13
    0
    Libur Waisak, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Sampai Besok

    Libur Waisak, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Sampai Besok

    2025-05-13
    0
    Pemprov DKI Gerilya Jaga Ketahanan Pangan Jakarta

    Pemprov DKI Gerilya Jaga Ketahanan Pangan Jakarta

    2025-05-13
    0
    Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 12 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Dipatok Segini

    Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 12 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Dipatok Segini

    2025-05-13
    0
    Harga Emas Antam Hari Ini 12 Mei 2025 Anjlok Parah saat Libur Waisak, 1 Gram Cuma Segini

    Harga Emas Antam Hari Ini 12 Mei 2025 Anjlok Parah saat Libur Waisak, 1 Gram Cuma Segini

    2025-05-13
    0
    Load More
    Berita Keuangan Indonesia

    Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

    WMHG INDONESIA

    Lkuti Kami

    Jelajahi berdasarkan Kategori

    • ANALISIS KEUANGAN
    • BISNIS
    • BLOCKCHAIN
    • CRYPTO
    • EKONOMI
    • INTERNASIONAL
    • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN
    • KEUANGAN PRIBADI
    • NASIONAL
    • News

    Berita Terbaru

    Prediksi Harga Emas Dunia, Awas Bisa Merosot Tajam!

    Prediksi Harga Emas Dunia, Awas Bisa Merosot Tajam!

    2025-05-13
    Libur Waisak, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Sampai Besok

    Libur Waisak, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Sampai Besok

    2025-05-13

    Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
      • INTERNASIONAL
      • NASIONAL
    • EKONOMI
      • BISNIS
      • KEUANGAN
    • CRYPTO
      • BLOCKCHAIN
    • INVESTASI
      • INVESTASI SAHAM
      • KEUANGAN PRIBADI
    • ANALISIS KEUANGAN

    Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.