wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim telah memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi hingga mencapai Rp 2,4 triliun.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pengembalian aset senilai itu dilakukan dalam periode 2020 hingga September 2024.
KPK telah berhasil mengembalikan asset recovery sebesar Rp2.490.470.167.594, kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Dia menyebut pengembalian aset itu disetorkan ke kas negara. Menurut Alex, penyebaran pengembalian aset tersebut dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi, ujar Alex.
Lebih lanjut, Alex juga menuturkan uang itu berasal dari tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyuapan, dan pengembangannya.
Dalam hal ini, pengembalian asset recovery dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir berupa pelacakan aset tersangka, terdakwa, terpidana, pengelolaan barang bukti sitaan dan rampasan, ucap Alex.
Penaksiran nilai aset sejak berstatus sitaan sehingga diperoleh besaran proyeksi kerugian negara yang dapat dipulihkan, upaya untuk mempertahankan besaran proyeksi pemulihan aset tersebut, hingga pelaksanaan eksekusi, tandas dia.