wmhg.org – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemblokiran aset milik tersangka Zarof Ricar yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terhadap hakim agung dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Kamis (31/10/2024).
Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pembelokiran aset-aset yang bersangkutan, katanya.
Qohar mengatakan juga bahwa saat ini tim penyidik masih terus melakukan penelusuran terkait dengan aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) tersebut.
Tim kita lagi lacak di mana saja aset mereka, baik itu berupa barang maupun berupa uang, katanya.
Namun, Qohar mengaku tidak hafal dengan jumlah aset milik Zarof yang saat ini telah diblokir Kejagung.
Nah ini jumlah yang diblokir saya ndak hafal, kan banyak sekali. Kalau aset masih dalam pencarian juga,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Zarof Ricar diduga menjadi makelar dalam kasus kasasi terdakwa Ronald Tannur. Bersama kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, Zarof berupaya mengondisikan hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
Bahkan, Zarof berupaya memberikan uang Rp 5 miliar untuk ketiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur. Ketika digeledah, penyidik menemukan uang tunai Rp 920 miliar di dalam rumah Zarof.
Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing. Selain uang tunai, penyidik juga menyita logam mulia 51 kilogram dari kediaman Zarof.
Sementara itu, Ronald Tannur sendiri merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan. Ia divonis bebas usai melakukan suap terhadap ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.