wmhg.org – Surat berfungsi sebagai alat dalam pemungutan yang berperan penting dalam pelaksanaan Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur ketentuan mengenai surat yang dianggap sah dan tidak sah. Lantas, bagaimana aturan coblos surat yang sah?
Menjelang Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, penting bagi kita untuk mengetahui cara mencoblos yang benar saat memilih kepala daerah.
Keabsahan surat akan memengaruhi proses penghitungan . Surat yang sah dapat dihitung, sedangkan yang tidak sah tidak akan dihitung. Oleh karena itu, penting bagi rakyat sebagai pemilih untuk memastikan bahwa tata cara pencoblosannya sudah benar agar tidak ada yang terbuang sia-sia.
Aturan Coblos Surat Suara yang Sah
Setelah menerima surat dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan sebelum menuju bilik , pastikan untuk membuka surat tersebut dengan lebar. Periksa surat untuk memastikan tidak ada kerusakan.
Tata cara mencoblos yang benar diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C. Pemberian untuk satu pasangan calon dilakukan dengan mencoblos satu kali pada kolom yang berisi foto dan nama pasangan calon atau pada kolom kosong yang tidak bergambar.
Selain itu, penempatan tanda coblos pada surat juga diatur. Tanda coblos harus diletakkan pada kolom yang tepat, yaitu pada garis yang memuat foto dan nama pasangan calon atau pada garis kolom yang tidak bergambar.
Surat akan dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Ketua KPPS dan terdapat tanda coblos pada kolom yang berisi foto dan nama pasangan calon atau pada kolom kosong yang tidak bergambar.
Setelah mencoblos, lipat surat sesuai dengan petunjuk yang diberikan, lalu masukkan surat ke dalam kotak yang telah disediakan.
Tanda Surat Suara yang Tidak Sah
Ada setidaknya dua ketentuan yang menjadi dasar penetapan surat sebagai tidak sah, yang dijelaskan dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Salah satu ketentuan tersebut adalah jika surat mengandung tulisan dan/atau catatan lain, maka surat tersebut akan dianggap tidak sah.
Selain itu, jika surat yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan oleh KPU, surat itu juga dinyatakan tidak sah.
Surat juga akan dianggap tidak sah jika terdapat lebih dari satu tanda coblos pada kertas , meskipun tanda tersebut berada di luar area kotak gambar pasangan calon.
Demikianlah informasi terkait aturan coblos surat yang sah. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas