wmhg.org – JAKARTA. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa rencana pengampunan pajak (tax amnesty) bukanlah pesanan dari kalangan pengusaha. Menurut Bob, usulan ini murni berasal dari Komisi XI DPR.
Enggak ada, mana ada pengusaha mengusulkan. Yang mengusulkan itu Komisi XI. Jangan menduga-duga, kata Bob saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/11).
Bob menjelaskan, rencana tax amnesty ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena awalnya Baleg DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Namun, usulan tersebut kemudian diambil alih oleh Komisi XI DPR dengan format undang-undang baru.
Tadinya kita enggak ada masalah. Ini nanti jadi undang-undang baru, bukan revisi yang lama. Komisi XI punya format undang-undang baru, jelas Bob.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, juga menegaskan bahwa usulan tax amnesty ini berasal dari DPR, bukan dari pihak pengusaha.
Hekal menambahkan, langkah ini dirancang untuk mencari sumber pendanaan bagi negara.
Tax amnesty sifatnya usulan dari DPR. Tujuannya supaya lebih mudah dibahas di Komisi XI, karena mereka juga yang membahasnya, ujar Hekal.
Hekal membantah anggapan bahwa tax amnesty jilid III merupakan pesanan pengusaha.
Itu terlalu jauh spekulasinya. Ini lebih pada mencari cara untuk pendanaan. Salah satu opsinya bisa melalui tax amnesty, katanya.
Hekal menekankan bahwa rancangan undang-undang tax amnesty ini belum tentu akan dilaksanakan.
Menurutnya, masih banyak kajian dan kesepakatan yang perlu dilakukan sebelum keputusan diambil.
Belum tentu dilaksanakan, belum ada kesepakatan. Ini masih dikaji dulu apakah bisa menjadi alat untuk mencari pendanaan, tandas Hekal.