• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Gaikindo Khawatir Pelonggaran TKDN Ancam Industri Otomotif Dalam Negeri

    Gaikindo Khawatir Pelonggaran TKDN Ancam Industri Otomotif Dalam Negeri

    Harga Kelapa Meroket, Mendag Ungkap Penyebabnya

    Harga Kelapa Meroket, Mendag Ungkap Penyebabnya

    Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Global Rp 1,7 Triliun

    Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Global Rp 1,7 Triliun

    Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

    Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Gaikindo Khawatir Pelonggaran TKDN Ancam Industri Otomotif Dalam Negeri

    Gaikindo Khawatir Pelonggaran TKDN Ancam Industri Otomotif Dalam Negeri

    Harga Kelapa Meroket, Mendag Ungkap Penyebabnya

    Harga Kelapa Meroket, Mendag Ungkap Penyebabnya

    Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Global Rp 1,7 Triliun

    Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Global Rp 1,7 Triliun

    Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

    Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Bansos PBI JK Kapan Cair? Ini Cara Cek Penerima dan Syaratnya

Bansos PBI JK Kapan Cair? Ini Cara Cek Penerima dan Syaratnya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-12
0

wmhg.org – Bantuan Sosial (Bansos) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) akan cair pada bulan November 2024. Program ini sangat penting bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran.

Dengan bansos PBI JK, penerima manfaat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, masyarakat dapat memeriksa apakah mereka termasuk penerima Bansos PBI JK melalui laman resmi. Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan penerima bantuan ini, dikutip dari berbagai sumber.

Berikut langkah-langkan untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PBI JK:

– Akses Laman Resmi Cek Bansos: Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
– Isi Identitas dan Lokasi: Masukkan data wilayah Anda, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan tempat tinggal.
– Masukkan Nama Sesuai KTP: Pastikan nama yang dimasukkan sesuai dengan KTP yang terdaftar.
– Verifikasi Captcha: Ketikkan kode yang muncul pada kolom captcha, lalu klik “Cari Data.”
– Lihat Hasil Pencarian: Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi penerima manfaat. Sebaliknya, jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM.”

Syarat dan Cara Mendaftar Bansos PBI JK

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Pemohon harus berstatus sebagai WNI.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
3. Tidak Mampu Membayar Iuran BPJS Kesehatan: Bantuan ini diperuntukkan bagi yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.

Berikut langkah-langkah cara mendaftarnya:

– Mengajukan Permohonan ke Dinas Sosial

Bawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan ke Dinas Sosial.

– Verifikasi dan Validasi Data

Data Anda akan diverifikasi oleh Dinas Sosial sebelum diteruskan ke BPJS Kesehatan.

– Diterbitkan Surat Pengantar

Setelah verifikasi selesai, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat pengantar untuk mengakses layanan BPJS Kesehatan.

Kriteria Penerima Bansos PBI JK yang Tidak Layak

Kementerian Sosial telah menetapkan kriteria penerima Bansos PBI JK yang tidak layak melalui Keputusan Menteri Sosial RI No. 73/HUK/2024. Berikut beberapa kriteria penerima yang dianggap tidak layak:

– Individu Tidak Ditemukan

Jika data penerima tidak ditemukan, informasi tersebut mungkin tidak akurat atau belum diperbarui.

– Meninggal Dunia

Penerima yang telah meninggal dinyatakan tidak layak, kecuali ada pengganti dalam keluarga.

– Alamat Tidak Ditemukan

Jika alamat tidak valid atau tidak ditemukan, data perlu diperbarui.

– Anggota Keluarga ASN/TNI/Polri

Keluarga ASN/TNI/Polri dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan.

– ASN/TNI/Polri

Penerima yang bekerja sebagai ASN/TNI/Polri tidak memenuhi syarat karena memiliki penghasilan tetap.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kasus Promosi Judol Artis Mangkrak, Legislator Gerindra Sentil Polri: Jangan Cuma Keras ke Orang Kecil Seperti Sadbor!

Kasus Promosi Judol Artis Mangkrak, Legislator Gerindra Sentil Polri: Jangan Cuma Keras ke Orang Kecil Seperti Sadbor!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Masyarakat Industri Pulogadung Ikut Mudik Gratis BUMN ke Semarang Hingga Surabaya

Masyarakat Industri Pulogadung Ikut Mudik Gratis BUMN ke Semarang Hingga Surabaya

2025-05-13
Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

2025-05-14
Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

2025-04-17
Tarif Royalti Minerba Terbaru Dirilis, Begini Respons PTBA dan INDY

Tarif Royalti Minerba Terbaru Dirilis, Begini Respons PTBA dan INDY

2025-04-17
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

2025-05-14
Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

2025-05-14
Kereta Api Jadi Favorit Perjalanan Libur Panjang Waisak 2025

Kereta Api Jadi Favorit Perjalanan Libur Panjang Waisak 2025

2025-05-14
Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

2025-05-14

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

2025-05-14
0
Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

2025-05-14
0
Kereta Api Jadi Favorit Perjalanan Libur Panjang Waisak 2025

Kereta Api Jadi Favorit Perjalanan Libur Panjang Waisak 2025

2025-05-14
0
Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

2025-05-14
0
Perang Dagang AS-China Mereda, Ini Untung Ruginya Buat Indonesia

Perang Dagang AS-China Mereda, Ini Untung Ruginya Buat Indonesia

2025-05-14
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

2025-05-14
Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

2025-05-14

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.