wmhg.org – Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, membantah pihaknya memberikan tekanan atau intimidasi terhadap figur-figur yang menjadi saksi dalam rapat Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Haji (Pansus Angket Haji) 2024.
Yaqut justru mempertanyakan adanya saksi-saksi dari Kemenag yang meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam berikan keterangan di Pansus Angket Haji.
Yang meminta perlindungan ke LPSK itu siapa? Kan ini harus diperjelas. Iya kan? Karena teman-teman yang di Kemenag itu kan statusnya saksi semua. Iya kan? Semua statusnya saksi, kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Menurutnya, harus ditelusuri terlebih dahulu mengapa saksi disebut meminta perlindungan LPSK.
Nah kalau saksi kok minta mereka? Mereka Ini kalau semua lihat kan proses bagaimana di Pansus yang terbuka kan? Dan saya kira harus ditelusuri dulu. Siapa yang minta perlindungan terhadap saksi? Intimidasi itu dilakukan oleh siapa? Kan kami nggak mungkin. Kalau Kemenag nggak mungkin mengintimidasi, ujarnya.
Gus Yaqut kemudian mengklaim pihaknya tak pernah memberikan intimidasi terhadap para figur yang akan menjadi saksi untuk didalami oleh Pansus.
Pak Sekjen ya nggak mungkin melakukan intimidasi terhadap staff-nya kan ya nggak mungkin, ujarnya.
Enggak, pasti enggak. Saya instruksikan kepada seluruh staff untuk memberikan semua keterangan sebenar-benarnya sesuai dengan tugas dan fungsi mereka. Jadi terangkan sesuai dengan tugas dan fungsi mereka. Yang di luar itu, ya jangan. Wong Mereka saksikan. Ya sesuai tugas dan fungsinya, jelaskan apa. Secara terbuka, sambungnya.
Ia mengklaim, pihaknya selalu meminta para saksi menyampaikan keterangan secara jujur agar kasus ini bisa terang benderang.
Bukan hanya kepada teman-teman Pansus saya kira, tetapi juga bagian dari penjelasan kepada publik gitu ya. Supaya ngerti sebenarnya apa sih yang kami lakukan ini di Kemenang, pungkasnya.
Pansus Gandeng LPSK
Sebelumnya Panitia Khusus Hak Angket Penyelenggaraan Haji (Pansus Angket Haji) 2024 DPR RI menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang telah bersedia menyampaikan keterangan secara jujur dan terbuka.
Juru Bicara Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya mengatakan, hal itu juga dilakukan untuk mendukung kelancaran tugas selama proses penyelidikan. Sejumlah saksi yang telah dipanggil oleh pansus, menurutnya berasal dari unsur pemerintah maupun dari unsur nonpemerintah.
LPSK akan mendampingi proses investigasi penyelenggaraan haji sampai penyelidikan oleh pansus angket haji DPR tuntas, kata Wisnu saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/9/2024).
Sejauh ini, menurutnya saksi dari unsur jamaah haji mulai menerima tekanan hebat dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Tekanan itu, menurutnya juga dirasakan oleh Anggota Pansus Angket Haji DPR RI.
Selama kurang lebih dua pekan, dia mengatakan investigasi oleh pansus angket haji DPR mulai menemukan titik terang terkait pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan kuota haji tambahan.
Untuk itu, menurutnya kehadiran LPSK akan memberikan perlindungan dalam bentuk fisik semisal menyediakan safe house dan pengawalan melekat hingga pendampingan hukum bagi para saksi yang mengalami ancaman dan gugatan hukum akibat dari keterangan yang disampaikan kepada Pansus Angket Haji DPR.
Perlindungan tersebut diberikan berdasarkan permintaan saksi secara pribadi atau dapat melalui permintaan pansus angket haji DPR, kata Anggota Komisi VIII DPR RI.