wmhg.org – Penasehat Hukum Mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, Otto Cornelis (OC) Kaligis, membantah kliennya melakukan pungutan liar.
Hal itu dia sampaikan pada sidang pembacaan eksepsi atau jawaban atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
OC Kaligis menyebutkan bahwa dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa peristiwa mengumpulkan uang dari para tahanan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK Gedung C1, dan Rutan KPK Gedung Merah Putih pada periode pertama.
Kemudian, lanjut OC Kaligis, hal tersebut juga terjadi pada periode kedua. Namun, dia menegaskan bahwa Acmad Fauzi menjadi Karutan KPK pada periode ketiga.
“Pada periode ketiga, yaitu dibawah kepemimpinan Terdakwa VI Achmad Fauzi sebagai karutan KPK, kebiasaan tersebut tidaklah diketahui oleh Terdakwa VI, bahkan sama sekali tidak pernah ada perintah dari Terdakwa VI kepada rekan-rekannya atau bawahannya,” kata OC Kaligis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/8/2024).
“Terbukti dalam seluruh uraian dakwaan Penuntut Umum tidak ada kata-kata bahwa Terdakwa VI Achmad Fauzi telah memerintahkan atau menyuruh melakukan pungutan uang dari para tahanan, terlebih melakukan pungutan uang langsung terhadap para tahanan KPK,” tambah dia.
Dengan begitu, dia menegaskan tidak ada hubungannya antara perkara ini dengan keterlibatan kliennya sebagai Karutan KPK.
Lebih lanjut, OC Kaligis mengatakan tempus delicti yang menjadi cikal bakal jaksa menuntut kliennya ke pengadilan, yaitu terkait pertemuan Achmad Fauzi dengan rekan-rekannya di rumah makan bebek kaleyo pada tanggal 22 Mei 2022. Padahal, lanjut dia, Achmad dilantik sebagai Karutan KPK pada 2 Juni 2022.
“Artinya Terdakwa VI belum menjabat sebagai Karutan KPK/belum mempunyai kewenangan terhadap tugas-tugas Karutan KPK. Dengan demikian, terbukti di dalam surat dakwaan Penuntut Umum a quo keliru menentukan waktu peristiwa yang diduga tindak pidana terhadap Terdakwa VI Achmad Fauzi,” tutur OC Kaligis.
Untuk itu, OC Kaligis meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyatakan dakwaan jaksa batal atau tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
“Membebaskan Terdakwa VI Achmad Fauzi dari Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut. Memerintahkan agar Terdakwa VI Achmad Fauzi dibebaskan dari segala Dakwaan seketika setelah Putusan Sela dibacakan,” ucap OC Kaligis membacakan kesimpulan eksepsinya.
“Memerintahkan agar Terdakwa VI Achmad Fauzi dikeluarkan dari tahanan seketika setelah Putusan Sela dibacakan. Membebankan biaya perkara kepada Negara,” tandas dia.
Dalam kasus ini, ada 15 terdakwa terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK. Adapun 15 terdakwa tersebut ialah Karutan KPK Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022 Hengki (HK), PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD petugas pengamanan Sopian Hadi (SH), dan PNYD Plt Karutan KPK 2021 Ristanta (RT).
Kemudian, turut dijadikan terdakwa pula PNYD petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD petugas Rutan KPK Agung Nugroho (AN), PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022 Eri Angga Permana (EAP), serta Petugas cabang Rutan KPK Muhammad Ridwan (MR) dan Suharlan (SH).
Lebih lanjut, terdakwa lainnya ialah Petugas cabang Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).