wmhg.org – Meski sudah lama telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, ternyata masih banyak pejabat Kabinet Merah Putih yang kekinian belum menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fakta itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Sejauh ini, menurut Pahala ada 10 pembantu di pemerintahan Prabowo yang baru menanyakan cara menyusun LHKPN.
Kan masih ada 3 bulan semenjak pengangkatan jadi ya masih kami (maklumi), lebih cepat lebih baik. Jadi komunikasi sudah ada, kata Budi Prasetyo sekitar 10 orang sudah nanya-nanya segala macam, kata Pahala di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Dia menjelaskan KPK siap membantu dalam proses penyampaian LHKPN bagi para anggota kabinet yang baru pertama kali menjadi Penyelenggara Negara (PN).
Kami siap membantu, kalau perlu kami kirim tim buat bantu bikin ya enggak apa-apa juga. Terutama yang belum-belum pernah. Kalau yang sudah pernah sih kami harapkan sebelum 3 bulan sudah semua lah, ujar Pahala.
Lebih lanjut, dia mengatakan lembaga antirasuah tidak akan melakukan jemput bola agar para anggota kabinet segera lapor harta kekayaan.
Meski begitu, tambah Pahala, KPK akan mengirimkan surat peringatan kepada para anggota kabinet satu bulan sebelum batas akhir pelaporan pada Januari 2025 mendatang.
Enggak (jemput bola ke para menteri), kami paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kami surat-in. Kan dia sudah tahu kewajibannya masing-masing, ucap Pahala.
Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara langsung di Gedung KPK atau daring melalui lamanhttps://elhkpn.kpk.go.id.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto melantik 48 menteri dan 55 wakil menteri dalam susunan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Dia juga melantik lima pejabat setingkat menteri di Istana Negara.
Pelantikan para menteri tertuang pada Keputusan Presiden RI Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Di sisi lain, pelantikan jajaran wakil menteri tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor Keppres Nomor 73M/2024 Tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.