Panduan Pengisian SPT 1770 S dan 1770 SS – Jakarta. Sudahkah Anda lapor Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2024? Untuk mempermudah wajib pajak, Kantor Pajak menyediakan layanan Pojok Pajak guna menjemput laporan SPT. Selain itu, lapor SPT pajak juga dapat dilakukan secara online menggunakan efiling di website Pajak.go.id.
Layanan Pojok Pajak biasanya dibuka di pusat perbelanjaan. Salah satunya layanan Pojok Pajak di Mal Central Park, Lantai 3 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat.
Layanan ini dibuka mulai Senin, 3 Maret 2025, untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka secara tepat waktu.
Pojok Pajak akan beroperasi selama tiga minggu penuh, mulai dari 3 Maret hingga 21 Maret 2025, setiap hari pukul 11.00 – 15.00 WIB.
Berbagai layanan yang tersedia meliputi asistensi pelaporan SPT Tahunan, konsultasi perpajakan, layanan Coretax, dan penerbitan kode EFIN.
Menurut Herry Setyawan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat, layanan ini bertujuan membantu wajib pajak melaporkan SPT Tahunan serta mendapatkan konsultasi terkait implementasi Coretax.
Ia juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT adalah 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan.
Dengan melaporkan SPT lebih awal, wajib pajak dapat menghindari kendala teknis seperti perlambatan sistem akibat lonjakan akses di akhir periode pelaporan serta berkontribusi dalam pembangunan negara.
“Keberadaan Pojok Pajak ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, dan konsultasi terkait implementasi Coretax,” ujar Herry dalam keterangan resminya, Rabu (5/3).
Wajib pajak memberikan tanggapan positifnya terhadap layanan Pojok Pajak ini. Immanuel, salah satu wajib pajak yang memanfaatkan layanan permintaan kode EFIN, mengungkapkan kesan positifnya.
Prosesnya cepat, langsung diarahkan ke petugas, dan tidak sampai lima menit sudah selesai prosesnya, katanya.
Kanwil DJP Jakarta Barat mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan Pojok Pajak agar dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT tanpa hambatan dan tepat waktu.
Tonton: Pemerintah Siapkan Rp 50 Triliun THR PNS 2025, Pencairannya Dipercepat 3 Minggu Sebelum Lebaran
Cara mengisi SPT 1770 SS untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta
Jika tidak sempat datang ke layanan Pojok Pajak, wajib pajak bisa lapor SPT secara online melalui e-Filing di website Pajak.go.id.
Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta harus lapor SPT dengan menggunakan formulir SPT 1770 SS. Berikut panduan pengisian SPT 1770 SS melalui e-Filing:
- Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
- Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
- Pilih “Buat SPT”.
- Ikuti panduan pengisian e-Filing.
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.
- Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
- Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
Panduan pengisian SPT 1770 SS melalui e-Form
Berikut panduan pengisian / lapor SPT 1770 SS melalui e-Form:
- Wajib pajak pribadi bisa juga lapor SPT Tahunan melalui e-Form, sebagai berikut:
- Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
- Setelah berhasil login, klik tab “Lapor”.
- Kemudian klik logo e-Form PDF.
- Lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
- Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik “Kirim Permintaan”.
- Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
- Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline. Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.
Panduan pengisian SPT Tahunan 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta
Wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta menggunakan form SPT 1770 S untuk lapor SPT. Berikut panduan pengisian atau lapor SPT 1770 S:
- Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login.
- Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”. Pilih “Buat SPT”.
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
- Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
- Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.
- Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).
- Bukti pemotongan pajak Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik Tambah+.
- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
- Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.
- Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
- Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
- Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
- Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.
- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).
- Daftar harta Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik Harta Pada SPT Tahun Lalu.
- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih Utang Pada SPT Tahun Lalu.
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu.
- Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
- Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
- Selanjutnya, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada. Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
- Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status Lebih Bayar atau Kurang Bayar atau Nihil.
- Jika Nihil, lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik Langkah Berikutnya. Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya.
Itulah panduan pengisian SPT pajak dengan formulir 1770 SS dan 1770 S untuk lapor SPT secara online. Laporkan SPT Anda sebelum wajib pajak lain berbondong-bondong menyerbu website pajak.go.id.
Baca Juga: Saat Blue Chip Rontok, Harga Saham Ini Melesat Dua Hari Beruntun, Cek Penyebabnya