wmhg.org – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, mengigatkan kepada masyarakat jangan abai meski menitipkan anaknya ke tempat penitipan anak atau Daycare. Diah meminta para orang tua juga melakukan pengawasan.
Hal itu menyusul adanya kasus penganiayaan terhadap balita yang dilakukan oleh Meita Irianty di Daycare yang ia miliki di Depok.
Ya, kalau secara pribadi memang bagusnya tetap melakukan pengecekan terhadap anak, ya. Mungkin regular checking lah, berapa jam sekali melakukan komunikasi, ya kan, kata Diah kepada wmhg.org, Jumat (2/8/2024).
Selain itu kata Diah, pemerintah juga bisa segera tanggap melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat penitipan anak.
Ya mungkin juga pemerintah daerah sudah mulai bisa melakukan pengawasan terhadap Daycare yang ada, gitu, ujarnya.
Selain itu, ia meminta pemerintah juga segera menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Terutama aturan yang mengatur penitipan anak.
Ya intinya peraturannya kan belum terbit nih. Kita minta segera, sehingga masyarakat juga mempunyai mekanisme pengawasan gitu. Sudah beres semua (UU KIA), tapi kan peraturan itu (turunan) kan butuh waktu, jadi harus diterbitkan. Nah, kita berharap itu segera keluar gitu, pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Depok telah melakukan penangkapan terhadap pemilik tempat penitipan anak (daycare) berinisial Meita Irianty yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, yaitu tersangka MI ditangkap di rumahnya, kata Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (31/7).
Menurut Arya, tersangka ditangkap pada Rabu (31/7) sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti.
Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV, itu adalah dirinya. Jadi yang bersangkutan tidak menyangkal, katanya.
Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya Meita Irianty alias MI pemilik sebuah daycare bernama WSI telah dilaporkan di Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2) hingga mengalami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
Kejadian tersebut juga viral di akun @komisi.co. Akun tersebut mengunggah sebuah video yang memperlihatkan MI melakukan pemukulan terhadap MK pada 10 Juni 2024.
Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.