wmhg.org – KN dan MA, dua pemeran video asusila yang sempat viral di media sosial langsung ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jambi.
PS Kasubdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi Reza Khomeini mengatakan penahanan dilakukan setelah KN dan MA memenuhi panggilan kedua dalam kasus video syur tersebut.
Keduanya sudah diperiksa dan langsung ditahan, katanya.
Dua tersangka pemeran video asusila ituditempatkan di rumah tahanan Markas Polda Jambi sampai dengan 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terhitung 9 Oktober sampai 20 hari ke depan, tambah Reza.
Reza mengatakan penetapan status tersangka kepada dua pemeran video asusila itu dilakukan setelah penyidik SubditCyberDitreskrimsusPolda Jambi mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah ahli di Jakarta.
Setelah menjalankan proses panjang pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana, dan satgas pornografi, untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka, jelasnya.
Dua orang tersangka itu berperan sebagai pihak yang memproduksi dan menjadikan diri mereka sebagai model atau pemeran dalam video tersebut.
Video asusila ituviral dan menyebar melalui media sosial serta grup WhatsApp pada Mei 2024 setelah dokumen pribadi milik KN diambil secara ilegal.
Tersangka KN dan MA dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pornografi serta Pasal 7 dan Pasal 8 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Antara)