wmhg.org – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, mendapat apresiasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama atas komitmennya mengendalikan gratifikasi.
Langkah ini terlihat saat ia melibatkan Itjen Kemenag dalam mencegah gratifikasi di resepsi pernikahan putranya di Pasuruan, Minggu (22/12/2024).
“Sebagai pejabat negara, kami harus menjadi contoh. Pemberantasan korupsi dimulai dengan mengendalikan gratifikasi,” ujar Gus Irfan, sapaan akrabnya, Jumat (27/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa BP Haji masih dalam masa transisi dan belum memiliki aparat pengawasan internal. Oleh karena itu, kehadiran Itjen Kemenag dinilai penting untuk memastikan tata kelola yang bersih.
Wakil Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenag, Darwanto, memuji langkah preventif ini.
“Gratifikasi mencakup berbagai pemberian, dari uang hingga fasilitas lain. Upaya pengendalian dalam acara keluarga pejabat negara sangat penting,” katanya.
Darwanto menambahkan bahwa pemberian dengan nilai maksimal satu juta rupiah masih diperbolehkan jika berasal dari keluarga tanpa konflik kepentingan.
Namun, setiap gratifikasi harus dilaporkan ke UPG atau KPK dalam waktu 30 hari kerja.
“Pelaporan ini bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.