wmhg.org – Terungkap fakta baru terkait kasus bisnis judi online (judol) di Bekasi, Jawa Barat yang dibekingi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Bisnis judol yang bermarkas di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan dikendalikan tiga tersangka berinisial AK, AK, dan A.
Fakta baru terkait kasus pegawai Komdigi bekingi bisnis judol itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
Berdasarkan keterangan daripada para tersangka, bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. Ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang pekerja, beber Wira dikutip dari Antara, Selasa (5/11/2024).
Wira menjelaskan dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang bertugas sebagai administrasi (admin).
Adapun, tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah untuk mengumpulkan daftar laman (website) judi online, ujarnya.
Kemudian, daftar yang telah dikumpulkan, selanjutnya diseleksi oleh saudara AJ dengan menggunakan akun telegram milik AK agar laman yang telah menyetorkan uang setiap dua minggu sekali, dikeluarkan dari daftar tersebut.
Setelah itu, website penyetor uang akan dikeluarkan dari daftar yang akan diblokir, kata Wira.
11 Pegawai Komdigi
Sementara itu Wira menyebutkan untuk total tersangka hingga saat ini ada 15 tersangka dengan 11 orang dari pegawai Komdigi dan empat warga sipil.
Untuk identitas yang 15 orang sudah ada, nanti akan disampaikan ketika rilis, katanya.Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menggeledah dua tempat terkait kasus tersebut yaitu di sebuah ruko Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dan di kantor Kementerian Komdigi pada lantai dua, tiga dan delapan pada Jumat (1/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pada penggeledahan tersebut, penyidik telah membawa dan menyiapkan sejumlah kontainer untuk nantinya membawa barang bukti yang disita dari kantor Kementerian Komdigi.
Penyitaan beberapa laptop pribadi, beberapa dokumen dan komputer juga dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web, kemudian diverifikasi dan selanjutnya diblokir, kata Ade Ary. (Antara)