wmhg.org – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, tidak mau kasus pungutan liar dan penyelundupan narkoba di lembaga permasyarakatan terulang. Dia menginginkan ada reformasi birokrasi.
Kami ingin mengubah image lapas dengan mereformasi birokrasi di dalamnya sehingga tidak ada lagi kasus pungli di lapas apalagi penyelundupan narkoba, kata Agus saat kunjungan kerja di Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (24/12/2024).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Agus mengatakan harus ada komitmen dari para petugas lapas serta pengawasan yang ketat.
Agus menegaskan jika ke depan ditemukan ada petugas lapas yang kedapatan melakukan pungli, baik kepada warga binaan maupun keluarga narapidana yang berkunjung, maka sanksinya akan dicopot dari jabatannya, bahkan dipecat secara tidak hormat.
Langkah yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kata dia, untuk memperbaiki citra lapas. Agus menekankan lapas merupakan tempat para pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri atau bertaubat.
Dengan adanya kasus pungli kata Agus, hal itu akan menambah buruk citra lapas sehingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berkomitmen membersihkan lapas dari oknum-oknum seperti itu.
Selain pungli, tambah Agus, hal yang menjadi sorotan utama adalah kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas serta peredaran narkoba yang dilkendalikan dari dalam lapas. Untuk itu, perlu adanya perbaikan sistem guna mencegah penyelundupan narkoba.
Kami tegaskan lagi, jika masih ada oknum yang terlibat, pasti akan saya copot. Jika kesalahannya berat atau tidak bisa ditoleransi maka kami tidak segan melakukan pemecatan secara tidak hormat, tambahnya.
Agus mengatakan untuk langkah awal mencegah terjadinya penyelundupan narkoba dan pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas, Kementerian Imipas sudah memindahkan 313 orang narapidana yang divonis hukuman mati dan seumur hidup ke Lapas Nusakambangan karena diduga masih mengendalikan peredaran narkoba di dalam lapas.
Pemindahan serupa juga akan tetap dilakukan agar pengedar, bandar atau gembong narkoba yang sedang menjalani hukuman di lapas tidak bisa berkomunikasi dengan jaringannya, sehingga tidak bisa lagi mengendalikan peredaran barang haram itu dari balik jeruji besi. (Antara)