wmhg.org – JAKARTA. Gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 wajib diketahui bagi pelamar yang berharap lolos seleksi pada rekrutmen tahun ini.
Seperti diketahui, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih berada pada tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga 14 November 2024.
Nantinya, bagi yang lolos perankingan SKD CPNS 2024 akan masuk ke tahap selanjutnya sekaligus tes terakhir, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Bagi yang lolos Nilai SKD dan SKB CPNS, nantinya akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk Kepegawaian (NIP) CPNS 2024 sebelum akhirnya masuk pada tahap pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS pada 22 Februari-23 Maret 2025.
Melansir laman denpasar.bkn.go.id, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Calon PNS atau CPNS diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok yang diberikan kepada PNS.
Merujuk pada PP 11/2017 Pasal 34, disebutkan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
CPNS dapat diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- Lulus pendidikan dan pelatihan.
- Sehat jasmani dan rohani.
Golongan IA: Rp1.348.560 – Rp2.018.080
Golongan IB: Rp1.472.640 – Rp2.136.560
Golongan IC: Rp1.534.960 – Rp2.226.960.
– Golongan II
Golongan IIA: Rp1.747.200 – Rp2.914.720
Golongan IIB: Rp1.908.000 – Rp3.038.000
Golongan IIC: Rp1.988.720 – Rp3.166.560.
– Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.228.560 – Rp3.660.160
Golongan IIIB: Rp2.322.880 – Rp3.815.040
Golongan IIIC: Rp2.421.120 – Rp3.976.400.
Tonton: Ingin Jadi PPPK Nakes Tahun 2024? Ini Syarat dan Tipsnya!
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: Cek Gaji CPNS 2024 apabila Lolos Seleksi Rekrutmen, Besarannya Hanya 80 Persen Gaji Pokok PNS