wmhg.org – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan, uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Ini sekaligus meluruskan kabar terkait kabar pecahan uang tersebut sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran.
BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi, kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10).
Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Pasal 23 Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 menyebutkan, setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI. Kecuali, apabila masyarakat merasa ragu akan keaslian uang rupiah tersebut.
Marlison membeberkan, saat ini, uang kertas pecahan Rp 10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.
Dia mengimbau, jika masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah, bisa langsung melihat informasi melalui media media, situs resmi BI https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx, atau langsung kantor perwakilan BI terdekat.