wmhg.org – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mewanti-wanti Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto untuk bisa memberikan pengawasan terhadap penggunaan dana desa oleh para kepala desa.
Hal itu disampaikan Lasarus saat rapat kerja bersama Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Lasarus menyampaikan, jika tugas terberar menjadi Menteri Desa adalah pengawasan dana desa.
Apakah seluruh desa yang menerima dana desa ini pernah dilakukan survei terjadi peningkatan pembangunan atau tidak. Kemudian penggunaan dana ini optimal atau tidak, kata Lasarus.
Saya mau kasih tau bapak, paling berat urusan Menteri Desa itu pengawasan penggunaan dana desa, karena bapak tidak punya organ di daerah, pengawasan dana desa ini diserahkan kepada kabupaten, akhirnya kepala desa itu lebih takut kepada inspektorat dari pada kepada Menteri Desa yang megang anggaran Rp71 triliun tadi, sambungnya.
Untuk itu, kata dia, pengawasannya harus dirumuskan oleh Yandri dan wakilnya yakni Ahmad Riza Patria.
Pasalnya, kata Lasarus, pengawasan penggunaan dana desa penting dilakukan. Mengingat kekinian banyak kepala desa justru dipenjara karena penyalahgunaan dana desa.
Ada banyak kepala desa masuk penjara karena ketidakmengertian mereka kepada penggunaan keuangan negara, kemudian ada banyak desa yang menerima dana desa banyak tetapi desanya tidak berkembang, ada apa disana?, katanya.
Sejauh mana pengawasan itu? Monitoring Kementerian Desa ini seperti apa terhadap penggunaan dana desa ini, ini sesuatu yang menarik bagi saya, sambungnya.