wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai harus berinisiatif untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi menantu dan putri Presiden Joko Widodo, yaitu Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu.
Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengatakan Bobby adalah penyelenggara negara dengan posisinya sebagai Wali Kota Medan.
Hal itu disampaikan Zaenur sekaligus dalam menanggapi beredarnya foto Bobby yang turun dari jet pribadi bersama istrinya, Kahiyang Ayu viral di media sosial.
Kalau Bobby ini justru menurut saya lebih perlu untuk menyampaikan klarifikasi kepada KPK karena Bobby ini kan penyelenggara negara yang berkedudukan sebagai seorang wali kota, kata Zaenur kepada wmhg.org, Senin (9/9/2024).
Kalau pun Bobby-nya tidak berinisiatif, maka KPK-nya yang harus menyampaikan undangan klariifikasi karena sekali lagi, Bobby adalah penyelenggara negara, tegas dia.
Lebih lanjut, Zaenur menegaskan bahwa KPK mesti memastikan penggunaan jet pribadi Bobby menggunakan biaya dari uang pribadi atau pemberian orang lain.
Kalau itu berasal dari pemberian pihak lain, apakah ada laporan kepada KPK selama dalam kurun waktu 30 hari atau tidak? ujar Zaenur.
Jadi, itu merupakan sebuah SOP yang sudah baku di KPK seperti misalnya yang dilakukan terhadap Rafael Alun, tandas dia.
Sebelumnya, beredar foto-foto yang menunjukkan Bobby dan Kahiyang turun dari sebuah jet pribadi.
Menanggapi itu, Bobby menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Medan.
Saya selalu sampaikan bahwa seperti itu silahkan dicek, silahkan dikroscek, diperiksa, apakah ada pakai uang dari APBD? Apakah ada uang korupsi, yang pasti saya sampaikan bukan dari situ semua, kata Bobby.
Di sisi lain, KPK sudah menerima laporan dugaan gratifikasi oleh Bobby berkaitan dengan penggunaan jet pribadi.
“Kalau perkapannya saya tidak bisa buka. Tapi informasi yang kami dapatkan ada. Nah itu tidak (bisa disebutkan jumlahnya), tidak ada informasi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Setelah menerima laporan, kata Tessa, pihaknya telah melimpahkan terkait kasus dugaan gratifikasi menantu Presiden Joko Widodo itu kepada Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Ya per hari ini saya mendapatkan informasi bahwa penanganan dugaan gratifikasi saudara BN atau BAN ya. Itu sudah difokuskan dan dilakukan di Direktorat PLPM juga,” ujar Tessa.
Pelimpahan kepada Direktorat PLPM kasus dugaan gratifikasi Bobby ini sama dengan dugaan gratifikasi pemakaian jet pribadi putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
Sekadar informasi, Kaesang dilaporkan atas dugaan gratifikasi oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun terkait penggunaan jet pribadi.
Diketahui, jet pribadi yang ditumpangi Kaesang dan istrinya, Erina Gudono santer dibahas pengguna media sosial. Penggunaan jet pribadi berupa Gulfstream G650ER tersebut awalnya diketahui dari foto jendela yang ditampilkan Erina pada Instagram Story.