wmhg.org – JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada PT Pindad guna memastikan bahwa sebagai entitas negara, PT Pindad telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat pasal 33 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun, BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2021 hingga semester I tahun 2023 pada PT Pindad, anak perusahaan, dan perusahaan terafiliasi lainnya.
LHP ini disampaikan langsung oleh BPK kepada jajaran Direksi PT Pindad di Kantor Pusat BPK, Senin (21/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah permasalahan. Salah satunya adalah PT Pindad terbebani biaya ekonomi dan mengalami financial distress (kesulitan keuangan), ungkap Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo dalam keterangannya, Kamis (24/10).
Selain itu, BPK juga menemukan beberapa permasalahan lainnya. Antara lain pengakuan aset dan pendapatan yang belum memadai dan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Serta pengelolaan dana pensiun PT Pindad yang tidak prudent, kurang transparan, dan tidak akuntabel.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PT Pindad untuk meningkatkan pengawasan. Serta meminta Direksi PT Pindad untuk menerapkan prinsip tata kelola yang lebih ketat dan bertanggung jawab.
BPK menilai temuan-temuan ini harus menjadi perhatian serius manajemen PT Pindad, khususnya pada temuan terkait financial distress, pengakuan aset, dan pengelolaan dana pensiun, tegas Slamet.
Meski demikian, BPK mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil PT Pindad dalam menindaklanjuti rekomendasi sebelumnya. Dari 87 rekomendasi yang diberikan, tingkat penyelesaian PT Pindad mencapai 94,25%, melampaui target penyelesaian BPK sebesar 75%.