wmhg.org – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya akan lakukan pengawasan lebih ketat terhadap kandungan produk obat-obatan agar tidak ada lagi kasus cemaran kandungan zat kimia berbahaya.
Upaya itu penting dilakukan guna mencegah terulangnya kasus pencemaran obat hingga mengakibatkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) ataupun berbagai gangguan lain, yang sempat terjadi akibat cemaran zat DG/DEG pada obat sirup anak.
Untuk tidak terjadi di masa berikutnya, maka Badan POM berkomitmen lebih saklek lagi. Bukan hanya sekadar melihat label, kita akan perbanyak yang disebut dengan sampling, kata Taruna ditemui usai acara Focus Group Discussion (FGD) BPOM di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
BPOM akan mengecek hasil sampling di laboratorium untuk memeriksa kandungan obat. Selanjutnya proses seleksi pada uji lab menjadi penentu obat layak diproduksi atau tidak.
Taruna menekankan bahwa pihaknya juga akan memperketat Inspektur Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), baik di tingkat pusat maupun di unit pelaksana teknis (UPT).
Dia menegaskan bahwa setiap industri farmasi harus menyampaikan kepada BPOM mengenai kandungan obat serta cara pembuatannyanuntuk bisa mendapatkan CPOB serta izin edar.
“Cara pembuatan obat yang baik sebelum keluar pasti ada tahapan-tahapan dari Badan POM. Pertama dari pihak perusahaan memasukkan semua dokumen, setelah dokumen ada, maka Badan POM akan melakukan inspeksi dan melihat semua produksi secara detail. Setelah itu kembali ke Badan POM ada tim yang akan mengevaluasi itu,” tuturnya.
Terkait kasus cemaran zat kimia DG/DEG pada obat sirup anak yang sebabkan gagal ginjal akut, Taruna menyampaikan bahwa insiden itu menjadi kecelakaan dari pihak industri ketika pembuatan di pabrik. BPOM sendiri, menurutnya, telah bekerja sesuai prosedur.
Selama ini obat-obat yang bermasalah tadi, sebetulnya sudah puluhan tahun. Artinya, semua sudah melalui proses. Kita sudah melakukan seleksi secara ketat, tapi kenapa terjadi? Mungkin ada kecelakaan atau apa yang terjadi di perusahaan tersebut atau di pabrik tersebut kejadian emergency. Maka, tindakan Badan POM sesuai protapnya, kalau itu terjadi, Badan POM punya hak menarik dari peredaran, pungkasnya.