wmhg.org – Pemerintah sediakan layanan lebih mudah terhadap akses layanan kegawatdaruratan medis 119 di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Nomor layanan tersebut saat ini cukup diakses melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile lewat ponsel.
Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Sumarjaya menyampaikan bahwa mekanisme saat menghubungi nomor darurat medis 119 melalui SATUSEHAT Mobile secara umum sama seperti panggilan telepon biasa. Perbedaannya terletak pada akses yang lebih mudah melalui aplikasi.
“Menghubungi 119 lewat SATUSEHAT Mobile adalah salah satu cara yang dilakukan Kementerian Kesehatan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses nomor kegawatdaruratan dengan hanya menggunakan satu platform aplikasi,” kata Sumarjaya dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).
Dia menjelaskan, cara akses layanan pada umumnya sama. Saat menghubungi melalui aplikasi, masyarakat akan langsung terhubung dengan operator kemudian dilayani sesuai dengan kebutuhan.
Mekanisme panggilan darurat medis 119 telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu. Peraturan ini menjelaskan bahwa alur penyelenggaraan layanan kegawatdaruratan medis melalui call center 119 dan Public Safety Center (PSC) dimulai dengan operator call center menerima panggilan dari masyarakat di seluruh Indonesia.
Kemudian, operator call center akan mengidentifikasikan kebutuhan layanan dari penelepon. Panggilan yang bersifat gawat darurat segera ditindaklanjuti oleh PSC kabupaten/kota sehingga penanganan kegawatdaruratan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat mendapat respons cepat.
PSC atau Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu berjejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dari lokasi kejadian untuk memobilisasi ataupun merujuk pasien guna mendapatkan penanganan gawat darurat, ujarnya.
Pelayanan medik yang diberikan oleh darurat medis 119 antara lain, panduan tindakan awal melalui algoritma gawat darurat, mengirim bantuan petugas dan ambulans, serta mengantar pasien ke fasilitas kesehatan terdekat.
Layanan PSC yang dapat diakses meliputi penanganan kegawatdaruratan menggunakan protokol yang tepat, kebutuhan informasi terkait ketersediaan ruang di rumah sakit, informasi fasilitas kesehatan terdekat, serta informasi mengenai ambulans.
“Jika penelepon membutuhkan layanan ambulans, maka penelepon akan mendapatkan informasi dan akses untuk melacak ambulans tersebut. Hal ini terkait waktu tiba, waktu tempuh ke fasilitas kesehatan, serta jarak dari lokasi ke fasilitas kesehatan,” kata Sumarjaya.
Namun, bagi daerah yang belum memiliki PSC, panggilan kegawatdaruratan tersebut akan diteruskan ke rumah sakit terdekat. Walau begitu, nomor darurat 119 dipastikan bisa diakses di semua kabupaten/kota.