wmhg.org – Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), Rudy alias RD bakal segera diadili di persidangan terkait kasus dugaan korupsi maniupasi produksi gula. Pasalnya, berkas milik tersangka Rudy telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung RI ke tahap penuntutan karena dinyatakan telah lengkap alias P21.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyampaikan kini tersangka Rudy beserta barang bukti dalam kasus itu telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
Dalam kasus impor gula ini, Rudi selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.
“Namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri,” kata Harli, dalam keterangannya, yang diterima wmhg.org, Kamis (25/7/2024).
Perbuatan RD, lanjut Harli bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
“Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” ucap Harli.
Saat ini, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
Dalam perkara ini, selain RD ada seorang tersangka lainnya, yakni Ronny Rosfyandi alias RR selaku Kepala Kantor wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik pada JamPidsus), Kuntadi mengatakan, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, pada hari ini, Ronny diperiksa sebagai saksi. Ia diperiksa bersama dengan saksi lainnya, namun tidak dirinci saksi lain yang diperiksa bersama dengan Ronny.
“Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan dua orang saksi, jumlah keseluruhan saksi yang kita periksa ada total 69 orang saksi,” kata Kuntadi, Rabu (15/7/2024) lalu.
“Satu diantara saksi yang kita periksa setelah kita lakukan pendalaman, dinyatakan telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Dalam perkara ini, RR diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan atas izin kawasan.
“Dengan tujuan supaya PT SMIP bisa mendatangkan impor gula,” jelas Kuntadi.