wmhg.org-BANDUNG. Direktorat Jenderral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan Coretax System pada awal Januari 2025 mendatang.
Kendati begitu, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024, Wajib Pajak belum bisa menggunakan Coretax.
Dengan begitu, Wajib Pajak masih menggunakan situs DJPOnline untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Untuk (tahun pajak) 2024 tadi saya sampaikan belum, karena memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak juga sebenarnya, ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti dalam Media Gathering di Bandung, Rabu (4/12).
Dwi menambahkan, ketentuan ini dikarenakan transaksi Wajib Pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem baru yang akan diluncurkan awal 2025 mendatang.
Sehingga nanti yang SPT Tahunan PPh OP maupun Badan itu menggunakan Coretax baru SPT Tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026, katanya.
Kebijakan ini diharapkan mempermudah proses transisi, baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dalam menggunakan sistem perpajakan yang baru.
Karena kalau kita langsung paksa sekarang itu kan ya pasti belum ada, karena data transaksinya kan belum masuk, imbuh Dwi.
Sebagai pengingat, batas akhir periode pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan.