wmhg.org – Sebuah video yang diunggah di YouTube membuat heboh dengan narasi yang menyebutkan bahwa Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dilaporkan hilang dan dilaporkan ke Bareskrim.
Video tersebut beredar dengan judul provokatif sebagai berikut: “KAESANG RESMI DPO? DILAPORKAN HILANG KE BARESKRIM”.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut terbukti tidak benar. Mengutip hasil penelusuran yang dilakukan Antara, video tersebut ternyata merujuk pada sebuah berita dari CNN Indonesia yang berjudul Aktivis 98 Adukan Kaesang Hilang ke Polisi.
Dalam berita itu, memang disebutkan bahwa Kaesang dilaporkan hilang oleh seorang aktivis, namun tidak ada pernyataan bahwa Kaesang telah dimasukkan dalam DPO oleh pihak kepolisian.
Terkait kasus lain, Kaesang dan kakak iparnya, Bobby Nasution, sebelumnya sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi.
Namun, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi karena ia bukan merupakan penyelenggara negara.
Pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur, ujar Ghufron.
Dengan demikian, klaim bahwa Kaesang Pangarep menjadi DPO setelah dilaporkan hilang dan terkait gratifikasi adalah keliru. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari pihak kepolisian maupun KPK yang mengonfirmasi narasi tersebut.