wmhg.org – Beredar narasi di media sosial yang menyatakan bahwa Pemerintah Swiss tidak mengakui Islam dan melarang penggunaan hijab. Narasi tersebut beredar melalui sebuah unggahan di media sosial Facebook, pada 18 Juli 2024. Begini narasi dalam unggahan tersebut:
“Swiss melarang hijab dan tidak lagi mengakui Islam sebagai agama resmi melalui referendum. Apakah Anda ingin referendum yang sama diadakan di semua negara Eropa?”
Namun begitu, klaim yang beredar di media sosial mengenai Pemerintah Swiss yang dikatakan tidak mengakui Islam dan melarang penggunaan hijab adalah salah.
Faktanya, pemerintah Swiss tidak melarang hijab. Sebaliknya, pada referendum 2023, Swiss hanya menetapkan larangan atas penggunaan penutup wajah penuh seperti burka dan masker ski, bukan hijab.
Referendum yang digelar pada 2021 memutuskan untuk melarang penggunaan penutup wajah di tempat umum.
Keputusan ini diambil untuk alasan keamanan dan identifikasi di ruang publik. Hasil referendum tersebut diimplementasikan pada 2023 dengan aturan yang mengenakan denda hingga 1.000 franc Swiss, setara dengan Rp 18,5 juta, bagi mereka yang melanggar.
Meski ada larangan penggunaan penutup wajah penuh, pemerintah Swiss tetap mengakui Islam sebagai agama yang sah dan dapat dianut oleh warganya. Hal ini sejalan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi Swiss.
Klarifikasi ini penting untuk membantah berita yang menyesatkan yang menyebar di media sosial, terutama di Facebook, yang mengklaim bahwa Swiss telah melarang hijab dan tidak lagi mengakui Islam sebagai agama resmi.
Dengan informasi yang akurat, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami konteks kebijakan yang sebenarnya berlaku di Swiss.