wmhg.org – Sebuah unggahan di platform YouTube memunculkan narasi bahwa Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, mendukung gugatan pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, terhadap Presiden Joko Widodo.
Dalam thumbnail dan judul video tersebut, tertulis pernyataan provokatif sebagai berikut: GERINDRA DUKUNG HRS PENJARAKAN JKW.
Namun, apakah benar Prabowo Subianto dan Gerindra mendukung langkah Habib Rizieq untuk menuntut Presiden Jokowi?
Penjelasan Fakta
Mengutip penelusuran yang dilakukan oleh tim ANTARA, narasi dalam unggahan YouTube tersebut tidak sesuai dengan isi kontennya. Video tersebut sebenarnya hanya berisi cuplikan dari kanal YouTube pengamat politik Refly Harun, dengan judul ISTANA PANIK?! MAKIN NYATA HUKUMAN BUAT JKW! HRS GANDENG PARA TOKOH GUGAT MULYONO! yang diunggah pada 5 Oktober 2024.
Dalam video itu, Refly Harun membahas poin-poin gugatan perdata yang dilayangkan oleh Habib Rizieq terhadap Presiden Joko Widodo. Gugatan ini menilai bahwa Jokowi telah melakukan kebohongan publik sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga menjadi presiden selama dua periode. Refly membuka diskusi dengan para subscribernya dengan membacakan komentar serta hasil voting mereka.
Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam video tersebut tidak ada pernyataan atau indikasi bahwa Prabowo Subianto mendukung langkah hukum yang ditempuh Habib Rizieq. Klaim bahwa Prabowo dan Partai Gerindra mendukung tuntutan tersebut hanya muncul dalam judul dan thumbnail video, bukan dalam kontennya.
Kesimpulan
Narasi yang menyatakan Prabowo Subianto mendukung upaya hukum Habib Rizieq terhadap Joko Widodo adalah tidak benar. Video yang diunggah di YouTube tidak memuat pernyataan atau dukungan dari Prabowo terkait gugatan tersebut. Unggahan tersebut menggunakan judul dan thumbnail yang tidak sesuai dengan konten sebenarnya, sehingga menyesatkan penonton.
Para pengguna media sosial diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi dan selalu memverifikasi kebenaran konten sebelum menyebarluaskannya.