wmhg.org – Setelah mendapat tekanan dari sejumlah elemen masyarakat lewat aksi turun ke jalan kawal putusan MK, DPR akhirnya batal mengesahkan revisi UU Pilkada.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan UU Pilkada yang telah direvisi batal dilakukan.
Politisi Gerindra itu menyebut UU Pilkada yang berlaku adalah mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK. Dengan kata lain, pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 akan mengikuti Putusan MK.
Pengesahan revisi UU Pilkada yang rencananya hari ini tanggal 24 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus yang berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora, terangnya yang dibagikan melalui akun X pada Kamis (22/8/2024).
Menanggapi gegeran perihal upaya DPR RI revisi UU Pilkada itu, Ganjar Pranowo memberikan sejumlah catatan.
Sebagai orang yang pernah duduk di legislatif, merancang undang-undang membutuhkan waktu yang tak singkat
Ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi untuk menghasilkan undang-undang yang berkualitas.
Sebenarnya kalau DPR punya kebiasaan baru membahas UU, saya angkat jempol. Tapi itu biasanya tak memenuhi kaidah-kaidah governance, terangnya kepada wmhg.org, Kamis (23/82024) petang.
Dalam pembahasan RUU dulu kita membuat naskah akademik saja diskusinya mendengar pendapat masyarakat berkeliling. Diseminasi ke beberapa daerah untuk menguji kekenyalan dari UU itu apakah sesuai aspirasi masyarakat. Baru kemudian dibahas itupun terbuka, lanjutnya.
Menaruh Curiga
Bila kemudian dikaitkan dengan proses revisi UU Pilkada yang secepat kilat, Ganjar yang kini menjabat sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah senada dengan sebagian besar elemen masyarakat mengaku curiga.
Menurutnya ada banyak pertanyaan yang muncul di balik cepatnya proses revisi UU Pilkada itu hingga kemudian direspon dengan aksi turun ke jalan oleh masyarakat.
Nah memang banyak sekali akhirnya masyarakat curiga, maka sekali lagi soal governance dalam pembahasan ini memang tak tampak, sementara faktor eksternalnya kok ada putusan MK maka akhirnya seolah-olah ini adalah respon dari keputusan MK di mana DPR merasa ini kewenangan saya dan ini open legal policy maka saya bisa membuat sendiri (UU) jangan ganggu kekuasaan kami begitu kira-kira anggapan rakyat menyikapi sikap DPR, katanya.
Jadi kejanggalan-kejanggalan yang ada justru sekarang jadi pertanyaan besar adalah kenapa itu dilakukan apakah ada udang di balik batu dan ini memang diperuntukkan untuk seseorang kah? tanyanya.
Lebih jauh, Ganjar meyakini bila undang-undang tersebut memiliki lebih banyak kepentingan untuk rakyat, maka sangat besar kemungkinan mendapat respon positif. Contohnya seperti undang-undang yang mengatur perihal sekolah gratis dimana mendapat respon yang baik di masyarakat.
Jadi ketika undang-undang itu lebih banyak kepentingan untuk rakyat maka semisal pembahasan cepat pasti rakyat akan tepuk tangan. Tapi kalau kemudian tidak ya bisa sebaliknya, imbuhnya.