wmhg.org – Polisi resmi menahan Indra Jaya (54) terkait kasus penculikan dan penyekapan terhadap bocah Zq (5). Bocah tersebut sempat disekap oleh Indra dan diancam menggunakan sebilah pisau di pos polisi kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Penahanan terhadap Indra Jaya dilakukan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka dan sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).
Terungkapnya kasus ini, bocah yang diculik oleh Indra ternyata adalah anak dari penjual nasi uduk di kawasan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.
Nicolas menjelaskan, peristiwa penculikan ini bermula ketika tersangka Indra datang ke rumah korban, untuk meminjam uang kepada orang tua korban. Namun, orang tua korban menolak meminjamkan uang kepada tersangka.
Ibu, korban yang berjualan nasi uduk kemudian meninggalkan anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun bersama korban.
“Setelah beberapa saat, pelaku mengajak korban untuk pergi jalan-jalan dengan meminjam sepeda motor dari tetangga,” kata Nicolas.
Tersangka kemudian juga mengambil pisau yang berada di dapur rumah korban. Setelah ibu korban kembali ke tempat jualannya, ia sudah tidak menemukan anaknya.
Para tetangga, menyebut jika korban dibawa oleh Indra. Setelahnya ibu korban panik dan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pendalaman, Indra sengaja membawa anak tersebut untuk meminta tebusan kepada keluarha korban. Lantaran saat ia meminjam uang, orang tua korban tidak memberinya pinjaman.
“Modus maksud dan tujuan dari IJ untuk membawa lari anak berusia 5 tahun ini dalam rangka untuk sebagai barter, karena dia meminjamkan uang tetapi tidak diberikan oleh ibu korban supaya dia mau transaksi. Supaya dia ada pertukaran,” jelas Nicolas.
Nicolas menambahkan, tersangka Indra juga sempat mengancam bakal melukai korban, jika ibu korban tidak mau memberikan tebusan.
“Jadi kalau tidak diberikan uang, anaknya akan saya ciderai ataupun saya lukai,” jelasnya.
Dalam perkara ini, IJ dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 76E Undang-Undang nomor tentang pelindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun tahun penjara.