wmhg.org – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil pemilihan anggota legislatif 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka. Dalam pengumuman tersebut, 10 partai politik dari total 18 peserta Pemilu 2024 dinyatakan tidak lolos ke parlemen.
Keputusan ini menetapkan bahwa partai-partai tersebut gagal memenuhi ambang batas yang diperlukan untuk memperoleh kursi di DPR RI periode 2024-2029.
KPU RI mengungkapkan sepuluh partai politik (parpol) tidak mencapai ambang batas 4 persen dari total perolehan sah nasional, yang setara dengan 6.071.731,72 .
Kegagalan ini menunjukkan tantangan berat yang dihadapi oleh beberapa partai politik dalam upaya mereka untuk mempengaruhi politik nasional pada periode mendatang. Dengan 10 partai politik yang dinyatakan tidak lolos, persaingan untuk memperebutkan kursi di DPR RI semakin ketat.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, sah nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 151.793.293.
Sepuluh partai politik yang gagal memperoleh kursi di DPR untuk lima tahun ke depan, yaitu Partai Buruh dengan perolehan 972.898 , Partai Gelora (1.282.000), Partai Kebangkitan Nusantara (326.803), Partai Hanura (1.094.599), Partai Garda Republik Indonesia (406.884), Partai Bulan Bintang (484.487), Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108), Partai Persatuan Indonesia (1.955.131), Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708), dan Partai Ummat (642.550).
Sepuluh partai politik itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya juga berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024, kata Afifuddin, Minggu (25/8/2024).
Sementara itu, delapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhasil memperoleh kursi DPR RI periode 2024-2049, yaitu PDI Perjuangan (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).
Afifuddin mengatakan bahwa penghitungan ambang batas 4 persen merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. (Antara)