wmhg.org – BPJS Kesehatan menjadi andalan banyak masyarakat Indonesia dalam memperoleh perawatan medis dengan biaya terjangkau. Meski demikian, penting untuk diketahui bahwa ada beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Hal ini perlu dipahami agar peserta BPJS Kesehatan tidak terkejut ketika menghadapi situasi medis tertentu.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 21 jenis penyakit yang tidak masuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.
Penyakit atau kondisi yang masuk dalam kategori ini umumnya terkait dengan perawatan yang tidak dianggap esensial atau tidak termasuk dalam program jaminan kesehatan nasional.
Beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan mencakup penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat, serta perawatan kecantikan seperti operasi plastik atau pemasangan behel.
Selain itu, pengobatan untuk infertilitas dan beberapa jenis penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan yang tidak dapat diprediksi juga tidak termasuk dalam layanan ini.
Berikut adalah daftar lengkap 21 penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
– Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
– Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
– Perawatan gigi seperti pemasangan behel.
– Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
– Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
– Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
– Pengobatan mandul atau infertilitas.
– Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
– Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
– Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
– Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
– Alat kontrasepsi.
– Perbekalan kesehatan rumah tangga.
– Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
– Pelayanan kesehatan terhadap kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program lain.
– Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
– Pelayanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
– Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
– Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
– Pelayanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami bahwa perawatan kecantikan, pengobatan ketergantungan obat, dan kondisi medis lainnya yang tidak terjangkau oleh program jaminan kesehatan ini, harus dibiayai secara mandiri. Pastikan untuk selalu mengecek layanan yang tersedia dalam BPJS Kesehatan agar mendapatkan informasi yang tepat.