wmhg.org – Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Ada sejumlah barang dan jasa yang tetap bebas PPN untuk menjaga daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi persnya mengatakan, barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, dan ikan, termasuk dalam kategori barang yang mendapatkan fasilitas bebas PPN.
Barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen, katanya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020, barang-barang kebutuhan pokok yang bebas PPN meliputi:
– Beras
– Daging (ayam ras, sapi)
– Ikan (bandeng, cakalang, tuna, tongkol, kembung)
– Telur ayam ras
– Sayur-sayuran
– Buah-buahan
– Susu
– Garam
– Gula konsumsi
– Minyak goreng tertentu
– Cabai (hijau, merah, rawit)
– Bawang merah
Selain barang, jenis jasa tertentu juga bebas PPN, di antaranya:
– Jasa pendidikan
– Jasa kesehatan medis
– Jasa pelayanan sosial
– Jasa angkutan umum
– Jasa keuangan
– Jasa persewaan rumah susun sederhana
Menurut Airlangga, barang dan jasa strategis, seperti listrik, air, serta jasa keuangan dan asuransi, tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau.
Namun, pemerintah menetapkan bahwa beberapa barang strategis tertentu tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen, dengan 1 persen sisanya ditanggung pemerintah. Barang-barang tersebut mencakup:
– Minyakita (minyak goreng curah)
– Tepung terigu
– Gula industri
Untuk barang kebutuhan pokok seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, tarif PPN tetap di angka 11 persen. Pemerintah menanggung 1 persen sisanya untuk menjaga stabilitas harga, jelas Airlangga.