wmhg.org – Normalisasi terhadap aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berisiko sebabkan terjadinya femisida atau kejahatan berbasis jenis kelamin, terutama pada perempuan.
Pegiat Hak Perempuan Anindya Joediono menceritakan pengalamannya selama membela perempuan yang korban KDRT, dia mengungkap kalau femisida bisa berakhir terhadap pembunuhan.
Ketika kekerasan dalam rumah tangga dianggap sebagai hal yang wajar dan tidak mendapatkan penanggulangan yang memadai, hal ini menciptakan iklim di mana kekerasan semakin parah tanpa adanya intervensi yang efektif, kata Anindya dikutip dari siaran langsung bersama Instagram Indonesia Hapus Femisida, Jumat (20/9/2024).
Menurut Anindya, KDRT yang berujung femisida tidak serta merta terjadi dalam satu malam. Biasanya kekerasan telah terjadi secara berkala, namun korban tidak berani meminta bantuan orang lain atau bahkan melaporkan ke polisi.
Gejala femisida yang paling mudah terlihat ialah adanya pembiaran terhadap tindak kekerasan dari pasangan. Bahkan ada tudingan kalau korban bersalah sehingga pantas mendapat kekerasan.
Biasanya sebelum jadi ekstrim itu sudah ada gejala. Nah, ini biasanya ketika itu masih menjadi kekerasan yang mungkin dianggap kecil, itu diabaikan, ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa jenis KDRT tidak hanya secara fisik. Tapi juga ada berupa kekerasan mental, pelemahan ekonomi, hingga kekerasan seksual dalan rumah tangga.
Berdasarkan pengalamannya membela korban kekerasan, Anindya mengungkapkan bahwa seseorang yang bahkan berani lakukan kekerasan psikologis sejak masih pacaran pun cenderung akan mengulangi tindakannya ketika sidah menikah dan jadi pelaku KDRT.
Baru pacaran sudah berani ngatur-ngatur sampai ke hal yang mikro, jangan-jangan nanti waktu nikah akan lebih parah. Dan kejadian waktu nikah eskalasi jadi kekerasan fisik. Sebelumnya waktu pacaran mungkin masih ke abuse psikologis ya, masih berupa verbal, psikologis, menjauhkan dari teman, dari keluarga. Tapi ternyata ketika sudah nikah naik ke kekerasan fisik, katanya.