wmhg.org – Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan aktris Sandra Dewi menerima 88 tas mewah dari suaminya, Harvey Moeis. Harvey kekinian menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah.
Namun, lima dari 88 tas mewah yang diterima Sandra Dewi ternyata merupakan barang palsu.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang perdana Harvey sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam surat dakwaan, Harvey disebut menerima Rp420 miliar dari perkara ini. Jaksa juga menyebut Harvey Moeis melakukan pencucian uang menggunakan uang yang diterimanya.
“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Harvey disebut melakukan pencucian uang dengan berbagai cara, termasuk mengirimkan uang ke rekening Sandra Dewi untuk berbagai keperluan istrinya itu.
Uang yang dikirim ke Sandra Dewi digunakan untuk melunasi cicilan rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi serta bangunan atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan.
Selain itu, uang itu juga dipakai membeli 88 tas mewah dan 141 perhiasan.
Jaksa mengungkapkan ada 5 tas mewah milik Sandra Dewi yang teridentifikasi sebagai barang palsu, yaitu:
- 1 unit tas Hermes model Lindy 20 warna coklat
- 1 unit tas Chanel model Classic Double Flap Bag warna merah
- 1 unit tas Dior model Medium Bobby Bag warna coklat
- 1 unit tas Chanel model classic double flap bag beige
- 1 unit tas Chanel model classic double flap bag medium warna abu-abu.