wmhg.org – Lima orang kader PDI Perjuangan (PDIP) mengaku dijebak serta ditipu terkait gugatan terhadap SK Kemenkumham perpanjangan kepengurusan PDIP periode 2024-2025 ke PTUN.
Kelima kader, diwakili Juru Bicaranya Jairi, akhirnya muncul ke publik dan menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh anggota PDIP se-Indonesia usai buat heboh dengan adanya gugatan.
Jairi yang didampingi empat rekannya yakni Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari menjelaskan kronologi dibalik adanya gugatan ke PTUN. Ia mengaku dijebak awalnya hanya diberikan kerta kosong diminta tanda tangan di atas materai.
Ternyata kertas kosong itu digunakan untuk surat kuasa mengajukan gugatan ke PTUN oleh orang yang disebutnya bernama Anggiat BM Manalu.
“Saya mewakili teman-teman saya, pertama-tama saya meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Ibu Hajah Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDIP seluruh Indonesia,” kata Jairi.
“Pada kesempatan malam ini, saya menyatakan atau mengklarifikasi bahwa kami merasa dijebak dengan adanya surat gugatan yang ditujukan kepada ketua umum kami, kami cuman hanya dimintakan tanda tangan di kertas kosong, setelah itu kami diberikan imbalan Rp 300 ribu,” katanya menambahkan.
Ia mengaku, bersama keempat temannya bertemu dengan Anggiat BM Manalu di sebuah posko tim pemenangan. Di sana, mereka dimintai untuk memberikan dukungan terhadap demokrasi.
Karena sepakat dengan demokrasi, Jairi dan kawan-kawannya bersedia memberi dukungan. Ketika diberikan kertas putih kosong untuk tanda tangan, mereka bersedia saja. Mereka tak tahu bahwa kertas putih kosong itu belakangan dijadikan sebagai surat kuasa gugatan.
“Betul (kami tidak tahu kertas kosong itu akan digunakan untuk surat kuasa menggugat SKK DPP PDIP). Jadi kertas kosong itu kami tandatangani, tidak ada arahan atau penjelasan kepada kami. Cuma kami dimintakan tanda tangan saja,” ujarnya.
Terkait penggunaan tandatangan kata Jairi, orang tersebut mengaku untuk dukungan demokrasi. Adapun orang yang meminta adalah Anggiat M Manalu.
“Tidak ada juga pada saat itu (Anggiat) membawa-bawa nama partai,” tegasnya.
Karena itu, Jairi dan keempat rekannya sudah membuat pernyataan pencabutan surat gugatan. Mereka juga akan segera mengajukan pencabutan surat kuasa gugatan tersebut ke pengadilan.
“Makanya malam ini kita buat surat pencabutan gugatan yang mengatasnamakan kami. Dan kami tidak memberikan kuasa kepada siapapun termasuk ke Anggiat BM Manalu. Kami tidak pernah memberikan kuasa. Makanya kami akan cabut tuntutan tersebut,” ujarnya.
“Kalau untuk gugatan itu, ya kami membatalkan. Kami tidak menununtut atau menggugat (SK DPP PDIP). Kami ini dalam posisi dijebak,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa pihaknya belajar banyak dari masalah itu. Dan meminta agar jangan ada lagi pihak tak bertanggung jawab memanfaatkan kepolosan Wong Cilik seperti mereka.
“Semoga kasus ini menjadi pelajaran ke depannya agar tidak lagi digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,0 katanya.
“Sekali lagi kami meminta maaf kepada ketua umum kami, ibu Hj Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDIP,” pungkasnya.
Sempat Ajukan Gugatan
Sebelumnya empat orang kader PDI Perjuangan (PDIP) melayangkan gugatan terhadap Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) RI atas pengesahan kepengurusan DPP PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025.
Victor W Nadapdap, selaku salah satu anggota tim advokasi para kader tersebut, menyatakan pihaknya akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pasalnya pihaknya menganggap soal kepengurusan diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP.
Berdasarkan keputusan kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan No. 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019-2024, kata Victor dalam keterangannya diterima wmhg.org, dikutip Senin (9/9/2024).
Menurutnya, jika Kemenkumham RI mengesahkan SK No. M.HH-05.11.02 tahun 2024 yang dibacakan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada acara pembacaan sumpah kader PDIP pada Jumat 5 Juli 2024 membolehkan susunan pengurus DPP PDIP masa baktinya diperpanjang hingga tahun 2025, sama saja bertentangan dengan pasal 17 terkait dengan struktur dan komposisi DPP.
Berdasarkan pasal 17 tentang struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti anggota DPP selama 5 tahun, maka seharusnya masa bakti kepengurusan yang sesuai dengan AD/ART adalah hingga 9 Agustus 2024, ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa seharusnya berdasarkan pasal 70 AD/ART yang dimiliki oleh PDIP, menetapkan bahwa kongres partai dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan memiliki wewenang untuk mengubah dan menyempurnakan serta menetapkan AD/ART partai.
Dengan mengikuti aturan tersebut, kata dia, perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres.
Hal ini tentunya sejalan dengan pasal 5 UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 mengenai partai politik. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres, pungkasnya.
Di sisi lain, sejauh pengetahuannya, hak prerogatif ketua umum PDI Perjuangan hanya sebatas mempertahankan empat pilar kebangsaan dan eksistensi partai jika terjadi sesuatu pada partai dalam hal kegentingan yang memaksa. Bukan justru memperpanjang masa bakti kepengurusan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, tim advokasi pelapor yang juga terdiri dari Lawrence Tantio Nadapdap, Jonathan S. Melialas dan Linda Sugianto, kata dia, akan mengajukan gugatan melalui e-court PTUN Jakarta dengan tergugat Menteri hukum dan HAM dan sebagai langkah awal Tim Advokasi telah melakukan upaya keberatan ke Menkumham pada 28 Agustus 2024 dan. menunggu jawabannya
Kami percaya dan meyakini putusan PTUN Jakarta untuk memerintahkan Kementerian hukum dan HAM RI untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) No. M.HH-05.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan struktur, komposisi dan personalia PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025, pungkasnya.
Terpisah saat dikonfirmasi wartawan, Pejabat Humas PTUN Jakarta, Yoyo membenarkan jika gugatan tersebut sudah dilayangkan.
Sudah baik bisa di cek di SIPP PTUN Jakarra nomor perkaranya 311, kata Yoyo.