wmhg.org – Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB, Luqman Hakim, mendesak aparat penegak memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Meita Irianty, bos daycare Wensen School, Depok penganiaya balita.
Mengenai pelaku penganiayaan, saya minta agar aparat penegak hukum memberi hukuman yang berat kepada yang bersangkutan, kata Luqman kepada wmhg.org, Jumat (2/8/2024).
Menurutnya, hal itu penting agar kasus serupa tidak terulang. Terlebih agar memberikan efek jera buat pelaku penganiayaan terhadap balita.
Agar peristiwa (penganiayaan bayi di daycare Wensen School) di Depok ini tidak terulang di masa mendatang, katanya.
Agar menciptakan efek jera secara luas, sambungnya.
Lebih lanjut, Luqman pun mendesak agar pemerintah membuat aturan komprehensif terkait pendirian daycare.
Oleh karena itu, saya minta kepada pemerintah untuk merumuskan aturan yang komprehensif terkait pendirian Daycare, pungkasnya.
Bos Daycare Penganiaya Anak Ditahan
Dalam kasus ini, polisi resmi menetapkan Meita Irianty lantaran telah menganiaya dua bayi didaycare Wensen School,Cimanggis, Depok. Dua bayi yang dianiaya Meita itu berinisial MK (2 tahun) dan HW (9 bulan).
Aksi keji Meita Irianty menganiaya balita terungkap setelah rekaman CCTV di daycare miliknya beredar di media sosial.
Setelah menyelidiki laporan dari orang tua korban, polisi meringkus Meita Irianty di kediamannya pada Rabu (31/7/2024) kemarin. Sebelum melakukan penangkapan, Polres Metro Depok lebih dulu menggelar perkara untuk menetapkan Meita sebagai tersangka.
Saat dicokok, Meita Irianty tidak lagi bisa berkilah soal penganiayaan terhadap balita MK. Hal itu setelah petugas menyodorkan rekaman CCTV yang merekam aksi keji Meita Irianty saat menganiaya korban di daycare miliknya itu.
Atas perbuatan kejinya itu, Meita dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.