wmhg.org – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi impor gula, yang menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembomg.Sebab, kata dia, konsturksi hukum yang menjerat Tom Lembong sangat sumir, terutama dimata publik.
Kejaksaan Agung harusnya jelaskan ke publik kasus dugaan Tipikor (tindak pidana korupsi) Tom Lembong. Terus terang, konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak di mata publik, kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Ia menyampaikan, jika tak ada kejelasan dari Kejagung mengenai hal tersebut, maka dugaan publik bahwa kasus Tom Lembong merupakan politisasi hukum, akan semakin menguat. Apalagi dikhawatirkan ada penilaian publik jika pemerintahan Prabowo Subianto gunakan instrumen hukum.
Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus Tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Pak Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik, katanya.
Kemudian ia mengingatkan, pelaksanaan tugas penegak hukum harus selaras dengan citra politik hukum pemerintah.
Kami memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum, pungkasnya.
Bantah Politis
Kejaksaan Agung RI sebelumnya menepis isu adanya politisasi hukum di balik penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan proses penanganan hukum terkait kasus yang kini menjerat TomLembong. Menurutnya, TomLembongtelah bolak-balik diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Harli memastikan jika Tom Lembong sudah tiga kali diperiksa saat statusnya masih sebagai saksi. Pemanggilan Tom Lembong sebagai saksi itu dilakukan sejak Oktober 2023 silam.
“Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” kata Harli, di Kejaksaan Agung, Rabu (30/10/2024).
Harli pun memastikan tidak ada untuk politis terkait status Lembong sebagai tersangka. Dia pun mengeklaim, penanganan terkait kasus yang menjerat Tom Lembong murni penegakan hukum.