wmhg.org – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti kejadian perundungan alias bullying di SMAN 70, Jakarta Selatan. Salah satunya adalah dengan memberi pendampingan psikologis kepada ABF, siswa kelas 10 yang menjadi korban.
Sarjoko mengatakan, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMAN 70 Jakarta juga telah melakukan investigasi menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Di antaranya Polres Jakarta Selatan, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan para orang tua peserta didik yang terlibat.
TPPK juga memastikan bahwa proses penanganan ini dilakukan secara adil, transparan, dan mendidik.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui SMAN 70 Jakarta akan memberikan pendampingan psikologis terhadap peserta didik yang menjadi korban untuk memulihkan kondisi psikologisnya, ujar Sarjoko kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).
Ia juga memastikan lima siswa kelas 12 pelaku bullying telah dikeluarkan dari sekolahnya.
Kemudian terhadap peserta didik yang melakukan tindakan perundungan dikenakan sanksi berupa pemindahan peserta didik ke Satuan Pendidikan lain, ungkapnya.
Sebagai langkah preventif, SMAN 70 Jakarta akan mengadakan sosialisasi tentang anti-perundungan bagi seluruh peserta didik. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran untuk menciptakan budaya saling menghormati di lingkungan Satuan Pendidikan.
Ia juga akan mendorong lingkungan pendidikan yang bebas kekerasan, diskriminasi, dan perundungan. Hal itu dilakukan untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang berkarakter, toleran, dan berprestasi.
Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan aktif dalam menciptakan suasana Satuan Pendidikan yang bebas perundungan, tuturnya.
Pencegahan dan penanganan perundungan membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk peserta didik, pendidik, orang tua, dan masyarakat,” tambah Sarjoko memungkasi.
Dia mengapresiasi langkah cepat dan responsif Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMAN 70 Jakarta dalam menangani kasus perundungan yang melibatkan peserta didiknya. Penanganan yang dilakukan menunjukkan komitmen kuat Satuan Pendidikan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi seluruh peserta didik.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sarjoko menegaskan, perundungan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan pihak Satuan Pendidikan melalui TPPK dalam menangani kasus ini. Hal ini adalah wujud nyata kebijakan kami untuk mengedepankan nilai-nilai kedisiplinan dan perlindungan terhadap hak-hak anak, terang Sarjoko di Jakarta, pada Jumat (20/12).