wmhg.org – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mencecar kakak Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh soal dugaan pernikahan siri antara Gazalba dengan teman perempuannya, Fify Mulyani.
Hal tersebut ditanyakan jaksa saat Bahdar menjadi saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Gazalba Saleh.
Saat ditanya jaksa, Bahdar mengaku dirinya memang kenal dengan Fify yang merupakan Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu itu.
“Kalau Fify dengan Terdakwa hubungannya apa? kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/8/2024).
Saya enggak tahu, saya cuma kenal aja tapi ga tau, jawab Bahdar.
Apakah pernah tau ada hubungan khsusus Gazalba dengan Fify? cecar Jaksa.
Saya tidak tahu, kata Bahdar.
Lebih lanjut, jaksa lantas mencecar Bahdar mengenai dugaan adanya pernikahan siri antara Gazalba dengan Fify. Namun, Bahdar mengaku tidak tahu.
“Pernah tahu ada menikah siri dengan Fify Mulyani?, tanya Jaksa.
Saya enggak tahu, jawab Bahdar.
Lunasi Cicilan Rumah Mewah
Sebelumnya, jaksa menyebut Gazalba melunasi cicilan rumah mewah teman dekatnya, Fify setelah menerima uang dari berbagai sumber.
Pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung, Jakarta Timur, terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp3.891.000.000(Rp 3,8 miliar), ucap jaksa dalam dakwaannya.
Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Dia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.
Dia diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Dalam dakwaan jaksa, Gazalba juga disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020.
Selain itu, dia juga disebut mendapatkan penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9,4 miliar pada 2020 hingga 2022.
Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melakukan TPPU dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset seperti mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.