wmhg.org – Polda Metro Jaya didorong untuk mengungkap pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Terbaru, dorongan datang dari Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan (AMHIPAN) yang menggelar aksi simpati di depan Gerbang Utama Polda Metro Jaya, Senin (30/9/2024) siang.
Seratusan mahasiswa dalam aksinya memberikan dorongan agar Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti penanganan perkara atas pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam pertemuan dengan mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.
AMHIPAN menduga Alexander Marwata melanggar kode etik karena bertemu dengan Eko, yang saat ini berstatus tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menanggapi hal itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan saat ini Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan upaya penyelidikan.
Adapun dasar penyelidikan adalah Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024.
Sejak dilakukan upaya penyelidikan atas penanganan perkara aquo, sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 19 orang saksi dalam penanganan perkara aquo, kata Kombes Ade Safri.
Dia memaparkan, sederet saksi yang sudah dimintai klarifikasi diantaranya Eko Darmanto, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah ahli yang meliputi ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.
Saat ini untuk upaya penyelidikan masih terus berlangsung, dengan melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap para saksi lainnya, jelas dia.
Mantan Kapolresta Solo itu menambahkan, penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Kami pastikan penanganan perkara aquo yg saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, tegas sosok kelahiran Surabaya tersebut.